Pj. Bupati Jantani Pastikan Kesiapan Pilkada Ulang Bangka

Pj. Bupati Jantani Pastikan Kesiapan Pilkada Ulang Bangka

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Jantani Ali memastikan kesiapan penyelenggaraan pemungutan suara  Pilkada ulang 2025 pada 27 Agustus 2025.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kesiapaan Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Bangka bersama Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia Biro Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Yoedhi Soeantanto, KPU Bangka, Polres Bangka, Kodim 0413 Bangka dan Bawaslu Bangka, di Soll Marina Hotel Bangka Tengah, Senin (25/08/2025).

Jantani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bangka bersama KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim 0413/ Bangka terus melakukan persiapan jelang penyelengaraan Pilkada Ulang.

BACA JUGA:Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Capai 100% Pembentukan Posbankum di Seluruh Desa/Kelurahan

Upaya tersebut telah dilakukan mulai dari melakukan perencanaan program dan anggaran yang telah dilakukan sampai dengan 24 Februari 2025, pembentukan PPK, PPS, KPPS dari 6 Februari - 5 Agustus 2025, pendaftaran pasangan calon 26 Juni - 28 Juni 2025, pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih 20 Februari -24 Juni 2025, pelaksanaan kampanye 25 Juli- 23 Agustus 2025 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 Agustus 2025.

BACA JUGA:Bakesbangpol Basel Resmi Mengumumkan Para Juara Baris Indah dan Karnaval, Ini Daftarnya

Pemkab Bangka juga sudah menyalurkan 100 persen dana hibah Pilkada Ulang Tahun 2025 kepada KPU, Bawaslu, Polres, Kodim 0413 Bangka dengan total anggaran Rp. 31.849.914.300.

Pemkab Bangka juga telah memfasilitasi penugasan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bangka pada sekretariat PPK tingkat kecamatan sebanyak 24 orang dan PPS di tingkat kelurahan/desa sebanyak 243 orang.

BACA JUGA:Penambang Timah Ilegal di Desa Penyamun Diamankan Tipidter Polres Bangka

"Dan yang tak kalah penting kami dari Pemkab Bangka juga sudah melakukan penandatanganan ikrar netralitas ASN dengan mengeluarkan Surat Edaran Netralitas ASN di lingkup Pemkab Bangka serta memfasilitasi dengan surat edaran Bupati Bangka Nomor B-100.3.4.2/XX/DINKES/2025 tentang fasilitas pelayanan gratis yang ditujukan untuk calon anggota KPPS, melakukan penyebaran fasilitas kesehatan, ambulans dan dokter di Bangka," jelasnya.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Lantik 3 Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Pj. Bupati Bangka memastikan bahwa semua tim petugas kesehatan termasuk dokter juga ditugaskan di seluruh kabupaten Bangka.

"Semua yang telah kami lakukan ini untuk mencapai harapan agar pilkada ulang 2025 ini dapat berjalan lancar, aman, transparan, demokratis serta mendapatkan pemimpin yang amanah dan terbaik bagi Kabupaten Bangka agar daerah kita ini ke depan semakin maju dan makmur," harapnya.

BACA JUGA:Polda Babel Tangkap 3 Penambang yang Merambah Hutan Sambung Giri, 2 Excavator Diamankan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: