Jamin Pendampingan Hukum, Gubernur Hidayat Teken Nota Kesepakatan dengan Kajati dan Kakanwil Hukum Babel

Penandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (26/8/2025) di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel.--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum Babel menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penanganan Masalah Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (26/8/2025) di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel.
BACA JUGA:MIND ID Sosialisasi MediaMIND 2025 di Bangka Belitung: Potensi Tambang, Menggerakkan Perekonomian
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani, Kepala Kejati Babel Sila Haholongan, dan Kepala Kanwil Hukum Babel Johan Manurung.
Gubernur Hidayat menegaskan, kerja sama ini menjadi payung pendampingan hukum bagi Pemprov Babel, baik berupa pertimbangan, bantuan, maupun tindakan hukum lain sesuai peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Kejati Babel Gelar Seminar Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money
"Kehadiran Kejati dan Kanwil Hukum Babel sebagai mitra strategis akan menjadi penguat, agar setiap kebijakan yang kita ambil tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga tepat secara hukum,” ujar Gubernur Hidayat.
Gubernur Hidayat melanjutkan, sinergi ini juga bertujuan meminimalisasi potensi kerugian daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
BACA JUGA:Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Perketat Pantau IPH dan Inflasi
“Semoga kerja sama ini membawa manfaat besar bagi kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta menjadi bagian dari upaya kita bersama mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas,” tukasnya.
Acara tersebut turut dihadiri para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, serta para Kepala UPT Samsat se-Babel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: