Ditangkap, Sopir Truk Ngaku Ilegal: Tanpa Surat, Manipulasi Manivest, Bawa 4 Ton Timah

Ditangkap, Sopir Truk Ngaku Ilegal: Tanpa Surat, Manipulasi Manivest, Bawa 4 Ton Timah

Barang Bukti yang Berhasil Diamankan.-screnshot-

BABELPOS.ID.- MENTOK - Razia gabungan Polres, Kodim, TNI AL, Pemkab, KSOP, Karantina berhasil mengamankan truk tujuan Provinsi Lampung dengan muatan 4 ton timah baik yang masih berupa pasir maupun balok.  Razia digelar pada kendaraan dan penumpang keluar masuk melalui pelabuhan kapal feri Tanjung Kalian Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Truk diamankan Kamis 20 Juni 2024 pukul 05.50 Wib. Truk dengan nomor polisi BE 8527 AX yang bermuatan pasir timah dan balok timah tanpa dokumen di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Pada saat dimintai dokumen sopir truk tidak bisa menunjukan dokumennya.

BACA JUGA:Truk Merah Berisi Daging Babi dan Timah Ilegal Diamankan Polairud Babel

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah melalui Wakapolres Kompol Iman Teguh Prasetyo mengatakan dari keterangan sementara supir mengakui bahwa tidak memiliki legalitas atau dokumen yang sah dalam membawa timah tersebut. Setelah barang dimuat selanjutnya mobil dan muatan tersebut dibawanya menuju perusahaan di luar pulau Bangka.

Supir mengakui bahwa dalam membawa barang ilegal tersebut memanipulasi manifest tiket kapal membawa buah-buah atau ikan asin."Dia mendapat upah dalam 1 kali trip keberangkatan sebesar Rp28 juta,"ujarnya.

Identitas supir yang diamankan Jefri Mahendra (22) warga Rusun Blok 30 Lantai 2 Palembang Provinsi Sumsel.

Adapun pasal yang disangkakan pasal 161 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara.

BACA JUGA:Polairud Polres Bangka Barat Ultimatum TI Selam Ilegal di Perairan Tanjung Ular

Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: