Dapat Hidayah Saat Dipenjara, Tersangka Kasus Sabu Rp2 M Polresta Pangkalpinang Jadi Mualaf

Dapat Hidayah Saat Dipenjara, Tersangka Kasus Sabu Rp2 M Polresta Pangkalpinang Jadi Mualaf

Afen saat mengucapkan kalimat Syahadat--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID – Hidayah bisa datang kapan dan dimana saja. Seperti yang dialami Fen San alias Afen (42), warga Jalan Denpasar Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang, yang kini menjalani harinya sebagai tahanan Polresta Pangkalpinang. 

Setelah satu bulan lebih dipenjara, tersangka kasus sabu Rp2 miliar itu kini mantap menjadi seorang mualaf. 

Bacaan Syahadat pun lancar diucapkan oleh Afen yang dibimbing Ustaz Abdul Halim S.Pd dengan disaksikan sejumlah personel Polresta Pangkalpinang di ruang tahti Polresta pangkalpinang, Senin (13/3/2023) lalu. 

Sebelum proses pengucapan syahadat, terlebih dahulu Ustaz Abdul Halim memberikan tausyah nasehat singkat tentang Islam. Mulai dari memberikan pemahaman tentang Rukun Imam dan Rukun Islam untuk melaksanakan salat lima waktu dalam satu hari. 

Sebelumnya Afen lahir di Pangkalpinang pada 13 Maret 1980 lalu, yang mana sebelumnya dia beragama Buddha.

Usai resmi memeluk Agama Islam, Afen mengaku tidak ada paksaan dari pihak mana pun. Menjadi seorang mualaf berasal dari hatinya sendiri. 

“Tidak ada paksaan dari pihak mana pun, ini dari hati saya. Mohon doanya, mudah mudahan saya dapat menjalankan perintah agama Islam sesuai dengan keyakinan. Terima kasih saya ucapkan kepada Pak Ustaz dan seluruh Personel Polresta Pangkalpinang yang telah mensyahadatkan saya menjadi seorang muslim," tutur Afen. 

Afen mengatakan, satu bulan berada di dalam penjara karena terjerat kasus narkoba, menjadi pelajaran yang sangat berharga baginya. Di dalam penjara, ia mendapatkan pencerahan dari sesamanya, akan arti kehidupan di dunia dan akhirat kelak. 

"Saya menyesal apa yang saya lakukan hingga saya dipenjara. Semoga Tuhan mengampuni dosa yang telah saya perbuat," ucap Afen. 

Kapolresta Pangkalpinang KBP Gatot Yulianto, SIK M.HP melalui Kasat Tahti Ipda Lubis saat dikonfirmasi harian ini membenarkan bahwa Afen kini menjadi seorang mualaf. Bahkan dirinya juga ikut menyaksikan prosesi ucapan syahadat yang diucapkan oleh Afen. 

"Dia mau menjadi mualaf atas kesadarannya sendiri, tidak ada paksaan. Dan momennya menjadu mualaf saat ini bertepatan dengan momen bulan Sya'ban dan sebentar lagi menyambut datangnya bulan suci Ramadan," kata Lubis. 

Seperti diketahui, Afen diamankan Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang pada Selasa (7/2/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Batu Nirwana RT 005 RW 001 Kelurahan Semabung lama Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Dia diduga salah satu bandar besar narkoba di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. 

Dari tangan Afen, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu siap edar sebanyak 1,5 kilogram atau senilai Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: