Sabu 2,8 Kg dan Ganja 1,3 Kg Dibakar
Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja, Senin (21/0/24).--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polda Bangka Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja terdiri dari 2.803,69 gram sabu dan 1.321,26 gram ganja, Senin (21/0/24).
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja dipimpin langsung oleh Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo dengan cara dibelender dan dibakar.
BACA JUGA:Begini Spesifikasi MV3 Garuda Limousine, Mobil Gagah yang Digunakan Presiden Prabowo
Sebelum dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja yang terlebih dahulu dilakukan pengecekkan lab yang dilakukan Tim Dokter Ahli dari BNN didampingi Bid Dokkes Polda Babel.
Kapolda mengatakan Provinsi Babel salah satu menjadi incaran narkoba masuk dari Jakarta Palembang dan lainnya.
BACA JUGA:SKD CPNS Kemenkumham Babel 2024 Dimulai Hari Ini, Ini Kata Kakanwil Harun Sulianto
Sehingga, kata Kapolda, perlunya koordinasi dengan stakeholder yang harus ditingkatkan tidak hanya di bidang narkoba saja akan tetapi juga stakeholder di pelabuhan.
"Berikan bekal kepada mereka bagaimana mendeteksi orang yang bawa narkoba, sehingga ketika barang masuk ke Babel diinformasikan kepada kita untuk menyelamatkan generasi kita,"kata Hendro.
BACA JUGA:Anggota DPRD Basel Ini Optimis Kabinet Merah Putih Akan Kerja Keras Untuk Rakyat Indonesia
Ia menjelaskan, selama 2024 ini ada 45 kilogram sabu dan 32 kilogram ganja yang masuk ke Babel dengan 340 kasus dengan 411 tersangka yang berhasil diungkap oleh Polda Babel dan jajaran.
"Kita melihat dulu jaman kita dulu pemakai narkoba orng yang broken home, perekonomian yang mampu. Tapi sekarang dari kalangan sehingga betul-betul mau memeras tenaga menyelamatkan bangsa generasi muda syang yang sangat mudah dirusak,"katanya.
BACA JUGA:Rias Belum Punya Beras Premium, Anggota DPRD Fraksi Demokrat Harapkan Ini
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Slamet Ady mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan dari dua orang tersangka.
"Dari tersangka R sabu seberat 2.576, 72 gram atau 2,5 kilogram untuk ganjanya 1.321, 26 gram atau 1,3 kilogram. Sementara dari tersangka K yaitu sabu 226, 97 gram, semua totalnya sabu 2.803 gram sabu dan 1.321, 26 gram ganja,"bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: