Periode Kedua Pemusnahan Barang Bukti, Narkoba Dominan

Periode Kedua Pemusnahan Barang Bukti, Narkoba Dominan

Pemusnahan Barang Bukti di halaman kantor Kejari Basel ini turut dihadiri, Kapolres Basel, Kasat Narkoba, perwakilan OPD, Puskesmas Toboali dan para tamu undangan lainnya.--

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) memusnahkan barang bukti (BB) tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

 

Kegiatan yang dilakukan di halaman kantor Kejari Basel ini turut dihadiri, Kapolres Basel, Kasat Narkoba, perwakilan OPD, Puskesmas Toboali dan para tamu undangan lainnya.

 

BACA JUGA:Komitmen Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Masyarakat, Mobil Sehat PT Timah Layani Warga hingga ke Pelosok

Kepala Kejari Basel Riama Br Sihite menyebutkan, pemusnahan BB ini dilakukan karena BB tersebut sudah memiliki penetapan hukum, yakni BB dari perkara tindak kejahatan serta sudah diselesaikan perkaranya serta pelaksanaan putusan dari pengadilan.

 

"BB yang dimusnahkan ini sudah berkekuatan hukum yang sudah di putuskan oleh pengadilan," sebutnya, Rabu (02/10).

 

Dikatakan Kejari, dalam pemusnahan BB ini setidaknya terdapat 24 perkara tindak pidana umum  yakni diperiode kedua Juni - September, dan yang paling menonjol adalah tindak pidana penyalahgunaan narkoba sebanyak 23 perkara.

 

BACA JUGA:Posyandu Arsari Parit Pekir Diresmikan PJ Bupati Haris

Untuk narkoba sendiri barang bukti yang dimusnahkan yakni Sabu 77,2957 gram, ekstasi 0,6935 gram dan 50 butis Tramadol.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: