Dijerat UU Minerba, Terancam 5 Tahun Penjara, Akon Masih Sendiri?

Dijerat UU Minerba, Terancam 5 Tahun Penjara, Akon Masih Sendiri?

Kombes Maladi - Kabid Humas Polda Kep Babel- FOTO: babelpos.id Ilust-

MESKI sudah hampir 2 pekan pasca 'Sidak Heboh', namun hingga kini tersangka masih sendiri. Dia adalah S alias Akon yang merupakan adik kandung Ataw.

Apakah ada kemungkinan tersangka bertambah?

“Kalau memang ada pihak lain yang terlibat di situ pasti kita mintakan pertanggungjawaban hukum yang sama. Namun semua itu sedang dalam penyidikan semua,” demikian dikemukakan Kabid Humas Polda Babel, Kombes Maladi.

Dikatakan, Akon dalam kasus ini dijerat UU Minerba yakni UU Nomor 3 tahun 2020 pasal 161.

Pasal tersebut  berbunyi, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O  (seratus miliar rupiah).

“Penyidik tidak main-main, dalam pasal tersebut ancamanya maksimal 5  tahun penjara,’’ tukas ujar Maladi.

Kasus ini diakui Maladi menjadi perhatian publik. Namun Polda tentunya bekerja sesuai aturan yang ada.  Meski nama kakak kandung tersangka yang akrab dengan nama Ataw yang mencuat hebat, namun kepemilikan gudang justru bukan nama Ataw, melainkan nama Akon.

''Kepemilikan Gudang serta kegiatan Usaha Pengumpulan Pasir Timah tersebut pada Kenyataan dan Fakta Hukumnya adalah Milik serta dikelola langsung oleh S alias A (Akon) adik kandung Ataw. Dan itu memiliki legalitas sebagai mitra PT SBS,'' ujar penasihat hukum Ataw, Ferdi Hermawan SH alias Pengky.

Apakah mungkin klien mereka terseret?

Menurut Pengky, kaidah hukum pidana itu sendiri adalah hanya dapat bekerja dalam wilayah perbuatan lahir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: