Kasus 'Sidak Heboh' Tetap Berlanjut, Penyuplai Timah Akon Tersangka!
AKBP Jojo Sutarjo - Kabid Humas Polda Kep Bangka Belitung--
Akon Kini Tak Sendiri Lagi
SETELAH hampir satu bulan penyidikan, jajaran penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara timah yang sebelumnyaa menjerat tersangka Suratno als Akon.
Namun sayangnya, Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo mengaku belum bisa merilis nama tersangka baru tersebut. Menurutnya peran dari tersangka baru tersebut akan dirilis resmi. Namun begitu Jojo menyebut tersangka baru tersebut berperan sebagai penyuplai pasir timah ilegal.
"Ada penambahan tersangka 1 orang dalam perkara tersebut.Tersangka baru memiliki peran sebagai penyuplai barang," sebut mantan Kapolres Balitung Timur itu.
"Dengan adanya penambahan tersangka, maka jumlah tersangka ada dua orang. Yang pertama Akon itu dan yang baru akan segera dirilis," ujarnya.
Terpisah Kasi tindak pidana umum dan lain-lain (TPUL) Kejati Bangka Belitung, Mila Karmila, mengatakan pihaknya sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung atas perkara timah yang menjerat tersangka Suratno als Akon.
“Kita baru menerima SPDP, untuk satu tersangka Akon saja,” kata Mila kepada harian ini.
Pihaknya JPU dikatakanya saat ini belum menerima berkas perkara. Dengan begitu detil perkara sendiri belum dapat dipelajari. “Kalau sudah SPDP itu, mungkin dalam waktu dekat berkasnya dapat kita baca. Saat ini penyidiknya masih bekerja dulu,” sebutnya.
Adanya SPDP dibenarkan oleh pihak Polda Bangka Belitung melalui Kabid Humas AKBP Jojo Sutarjo. Menurutnya sudah menjadi SOP bagi penyidik setiap adanya penyidikan harus menyampaikan SPDP kepada JPU di Kejaksaan. “Kan sudah menjadi SOP. Setelah itu nantinya akan dilakukan penelitian berkas oleh JPU. Harapanya juga perkara tersebut cepat P21 guna segera disidangkan,” ujar Jojo.
Sebelumnya Suratno als Akon masih menjadi tersangka tunggal dalam penyidikan atas sidak administrasi perizinan pada sebuah gudang timah yang dilakukan oleh kementerian energi dan sumberdaya mineral (ESDM) dengan melibatkan langsung Polda Bangka Belitung di Desa Kebintik, Pangkalan Baru, Bangka Tengah.
Akon juga sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolda Bangka Belitung.
Terancam 5 Tahun Penjara
Sementara itu undang-undang yang dijerat penyidik kepada Akon ternyata adalah tentang pertambangan minerba yakni undang-undang nomor 3 tahun 2020 pasal 161.
Pasal tersebut berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.00O.00O (seratus miliar rupiah).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: