Ketua AITI Tanyakan Dimana DPRD Saat Sidak Pj Gubernur? Regulasi & Periuk Nasi!

Ketua AITI Tanyakan Dimana DPRD Saat Sidak Pj Gubernur? Regulasi & Periuk Nasi!

Ketua DPRD Babel Herman Suhadi dan Ketua AITI - Ismiryadi--

*Dodot: Rp 11,3 Triliun Uang Beredar di Masyarakat Karena Timah
*Herman Suhadi: Mari Kita Bijaklah
*BPJ: Pj Juga Harus Menata yang Lain, tidak Cuma Timah

KETUA Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) H Ismiryadi yang akrab disapa Dodot, melihat ada kesan ketidakselarasan antara Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Ridwan Djamaluddin dengan DPRD.

Padahal, dalam aturan menegaskan bahwa yang namanya Pemerintah Daerah itu adalah Kepala Daerah/Kepala Pemerintahan dan DPRD.

Kritik yang cukup pedas ini disampaikan mantan Ketua DPRD Babel itu menjawab wartawan seputar penataan pertimahan pasca 'Sidak Heboh' oleh PJ belum lama ini.

Meski RD dikenal juga sebagai Dirjend Minerba di Kementerian ESDM RI, namun posisi di Babel sebagai Pj Guberur dengan kebijakan memimpin pemerintahan di daerah haruslah berkoordinasi dengan DPRD, sebagai lembaga resmi penyelenggara pemerintahan di daerah.

"Ini tidak, Pj-nya berjalan sendiri, DPRD-nya diam terpaku. Jadi saya amati, seperti tidak ada keselarasan antara Pj Gubernur dengan DPRD tentang kebijakan pertimahan. Harusnya ada," ujar Dodot usai melakukan audiensi dengan Ketua DPRD Babel, H Herman Suhadi, Senin (6/3) kemarin di ruang Badan Musyawarah (Banmus).

Oleh sebab itu, saran AITI yang sudah beberapa kali diundang Komisi VII DPR RI terkait pertimahan ini, RD dapat mempertegaskan posisinya ketika turun melakukan penataan pertimahan  ini, mengingat ada dua jabatan yang dirangkapnya. 

"Karena itulah kami sengaja melakukan audiensi ini. Kami ingin sampaikan hal itu. Jadi saya melihat tidak selaras,  ini pemerintah daerah loh Pak!" ujarnya kepada sejumlah wartawan.

Dikemukakan lagi oleh Ketua DPRD Babel periode 2009-2014, bahwa ketika RD turun sebagai Pj Gubernur, harusnya hal tersebut dibicarakan dengan DPRD Babel. Sebab hal ini melibatkan masyarakat. Beda ketika ia membawa nama Dirjen Minerba itu untuk menerapkan aturan pusat.

"Pertanyaan saya, bisa enggak dia (RD-red) membatasi dirinya. Kalau jadi Pj Gubernur itu antara regulasi dan periuk nasi. Di sini Pergub, atau Perda, juga UU. Kalau dia Dirjen, memang berlaku seluruh republik ini aturannya karena itu untuk penerapan UU. Dan tolong kalau mau penertiban-penertiban seperti ini, tolong hadirkan regulasi yang jelas. Yang mana? hadirkan, Pergub kah? Perda-kah, yang mana dilanggarnya," ungkap Dodot.

Dodot juga mengaku heran RD yang tidak pernah sama sekali mengundang AITI dalam rapat membahas tentang kebijakan penataan pertimahan di Babel. Padahal di Komisi VII DPR RI, AITI sering diundang untuk meminta pandangan tentang pertimahan di Babel. 

"Kami sering dipanggil untuk diminta pandangan oleh Komisi VII, tapi tidak sama sekali dipanggil oleh Pj Gubernur. Ada apa ini, hanya Pak Pj dan Tuhan lah yang tahu," tutur Dodot seraya tersenyum.

Lebih jauh Dodot mengatakan, ia perlu menegaskan semua ini, karena bagaimanapun ketergantungan masyarakat Babel terhadap timah masih sangat tinggi. Itu sebabnya, perlu penegasan regulasi agar rakyat daerah ini merasa aman dalam menambang.

''Uang yang berputar di masyarakat  itu, untuk tahun 2010-2020, sebesar 67 persen dari Produksi 60.000 ton/thn (Tin Ingot.red) × $ 20.000 = $ 1.200.000.000 × kurs Rp.14.000 = Rp.16,8 trilun × 67 % = Rp.11,3 triliun yang beredar di masyarakat,'' ujar Dodot seraya mengutip data dari BPS serta Data Ekspor dan Harga LME pada saat transanksi dilakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: