'Angin Syurga' Buat Para Honorer? Jadi CPNS Tanpa Tes?

'Angin Syurga' Buat Para Honorer? Jadi CPNS Tanpa Tes?

--

Jadi, sudah banyak guru P1 yang menjadi penganggur entah sampai kapan, lantaran belum terbayang kapan menerima SK PPPK dan menerima gaji sebagai ASN. Tahapan pengumuman hasil seleksi dan penempatan saja belum jelas.

"Guru lulus passing grade nasibnya tidak jelas. Bahkan, sudah ada yang mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Heti.

Selain itu, ada juga yang kehilangan jam pelajaran lantaran sudah dibagi kepada guru baru yang disiapkan oleh Yayasan.

Hal serupa juga dialami beberapa guru P1 di sekolah negeri.

2. Pensiun sebelum Jadi PPPK

Diketahui, syarat pendaftaran PPPK Guru usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

Batas usia pensiun PPPK diatur di PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

==Pasal 54==

(2) Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

a. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;

b. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan

c. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

(3) Batas usia tertentu bagi PPPK yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan batas usia tertentu yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.

Nasib pilu dialami P1 yang saat pendaftaran seleksi PPPK 2021 usianya sudah 58 dan 59.

Lantaran pada 2021 belum mendapatkan formasi dan pengumuman PPPK Guru 2022 molor entah sampai kapan, mereka berpotensi tidak sempat mencicip gaji sebagai ASN. Keburu masuk usia pensiun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: