'Angin Syurga' Buat Para Honorer? Jadi CPNS Tanpa Tes?

'Angin Syurga' Buat Para Honorer? Jadi CPNS Tanpa Tes?

--

Keputusan mengenai penghapusan tenaga kerja Honorer tersebut diatur dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penghapusan tenaga kerja honorer di instansi Pemerintahan tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.

Contohnya, tenaga honorer yang kerap dinilai membebani APBD, namun hal ini lantaran sejak awal pola rekrutmennya terkesan tidak jelas.

Pengumuman Molor, P1?

Jadwal pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 yang molor begitu panjang berdampak signifikan terhadap para pelamar kategori Prioritas Satu atau P1.

P1 merupakan peserta seleksi PPPK guru pada 2021 dan telah memenuhi passing grade (PG), yang jumlahnya mencapai 193.954.

Pada seleksi 2021, mereka tidak mendapatkan formasi sehingga mendapat prioritas pertama pada seleksi 2022 tanpa harus ikut tes lagi.

Namun, berstatus P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 tidak lantas membuat mereka bergembira ria dan potong kambing sebagai wujud syukur.

Setidaknya ada dua jenis penderitaan yang sudah dialami sebagian P1, sebagaimana diungkapkan Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih.

1. Keburu PHK

Begitu dinyatakan lulus PG seleksi PPPK Guru 2021, tidak sedikit dari mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK.

"Jadi, banyak guru lulus passing grade sudah kehilangan jam mengajar serta di-PHK. Intinya, kami lebih dahulu sebelum kalangan honorer lain merasakan," tutur Heti kepada jpnn.com (Grup babelpos.id), Selasa (28/2).

Dikatakan, pihak yayasan (sekolah swasta) tidak mau tiba-tiba mengalami kekurangan pengajar tatkala para guru lulus PG itu sewaktu-waktu diangkat menjadi ASN PPPK.

Pihak yayasan mengantisipasi dengan melakukan PHK dan segera mencari guru pengganti.

"Jadi, fenomena di lapangan sekolah swasta itu tidak mau menerima guru yang sudah lulus passing grade. Karena, yayasan itu berpikir lulus passing grade akan diangkat menjadi ASN, padahal belum tentu. Sementara sekolah negeri banyak guru honorer kekurangan jam mengajar," kata Heti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: