Pansus DPRD Rekom Cabut Izin 5 HTI

Pansus DPRD Rekom Cabut Izin 5 HTI

--

Diterangkan Adet juga berbagai pertimbangan yang menjadi dasar rekomendasi ini diantara penolakam masyarakat dan Pemdes karena perusahaan dianggap tidak terbuka, tak adanya izin tertentu sesuai perundang-undangan, serta indikasi adanya transaksi jual beli lahan yang dilakukan oleh PT NKI kepada pihak ketiga.

"Kepemilikan izin Perjanjian Kerjasama sudah tidak diketahui dan kegiatan usaha pemanfaatan hutan tidak dilaksanakan. Ada juga pola bagi hasil yang disepakati oleh kedua belah pihak tidak jelas aturan atau pertimbangan  yang menyatakan komposisi pembagian hasil tersebut.Pendapatan yang bersumber dari Kerjasama disetor ke kas daerah yang tidak jelas nomor rekeningnya," pungkas Adet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: