Ferdiyansyah "Gedor" Ditjen Minerba, Pertanyakan Kejelasan IPR

Ferdiyansyah

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Belum jelasnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sebagai turunan legal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung (Babel) turut membuat gerah DPRD.

BACA JUGA:Terlibat Dalam Penilaian Rapot Kinerja Tahun 2023, Ombudsman Babel Terima Penghargaan dari Pj. Gubernur Babel

Terlebih jika melirik kondisi perekonomian di Babel yang masih bergantung pada sektor pertambangan timah ini terus merosot tajam.

Aksi gedor pintu pun dilakukan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel, Ferdiyansyah. Bersama dengan anggotanya Mansah, serta Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi mendatangi Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Mega Proyek Landscape Wisata dan Wahana Permainan, Pemkab Basel Siapkan Anggaran Segini

Membuka pertemuan, Ferdiyansyah menerangkan, bahwa terbitnya Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang energi dan sumber daya mineral (Minerba) itu berdampak sangat luar biasa terutama Babel, sebagai daerah penghasil timah.

BACA JUGA:Polda Babel Amankan Germo Online Via Whatsapp

"Karena selama ini, daerah kami ini sekitar 60 persen masih bergantung pada tambang (timah)," ungkapnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa sejatinya Babel telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2014 tentang pengelolaan pertambangan mineral. Namun regulasi daerah itu gugur sendirinya sejak diterbitkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 serta Undang Undanga Nomor 11 Tahun 2020.

BACA JUGA:Tahun Ketiga, Sebanyak 114 Petugas Kebersihan Bateng Kembali Terima Bingkisan Lebaran

"Otomatis perda tersebut tidak berlaku lagi. Jadi apa yang harus kami lakukan terkait dengan kewenangan yang ada di daerah l, apa lagi yang bisa kami atur dan pendapatan apa lagi yang bisa daerah kami dapatkan," tegasnya.

BACA JUGA:Pusat Gelontorkan Dana Rp1 Milyar Bedah 4 Rumah Produksi Olahan Ikan di Bangka Tengah

"Karena seperti kita ketahui, kami hanya mendapatkan kerusakan saja dan APBD kami juga dari tahun ke tahun semakin kecil, dari 3 triliun APBD kami ini dua triliunnya masih dibantu oleh pusat. PAD (pendapatan asli daerah) kami itu hanya satu triliun, dan dari tahun ke tahun berkurang terus. Sampai hari ini kita masih defisit sekitar 200-300 miliar," ulas Sekretaris DPD Partai Gerindra Babel ini.

Oleh sebabnya, ia berharap, proses penerbitan IPR tersebut dapat berjalan sebagaimana mestinya, sehingga kedepannya melalui regulasi yang jelas seperti perda maupun peraturan gubernur dapat meningkatkan PAD Babel, dan berdampak positif terhadap kemajuan serta kesejahteraan masyarakat Babel. Seperti diketahui, Kementerian ESDM telah menetapkan sekitar 123 WPR di Bab seluas 8.568,35 Hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: