Pansus DPRD Rekom Cabut Izin 5 HTI

Pansus DPRD Rekom Cabut Izin 5 HTI

--

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - DPRD Bangka Belitung (Babel) resmi menerbitkan rekomendasi pencabutan Izin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) berdasarkan Permen LHK No. P.62/MenLHK/Setjen/Kum.1/10/2019 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Ada lima izin yang diminta Panitia Khusus (Pansus) tentang Izin Pengelolaan Kawasan Hutan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk disampaikan ke Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) RI agar ditindaklanjuti dengan pencabutan izin.

Rekomendasi ini dibacakan langsung oleh Ketua Pansus Adet Mastur dalam sidang Paripurna DPRD Babel Selasa (28/2) kemarin. Lima izin itu diantaranya dipegang oleh PT Istana Kawi Kencana (IKW) lewat SK Menhut No.SK.136/Menhut-II/2010 tanggal 25 Maret 2010 dengan luas lahan ± 13.440 Ha dengan areal kerja di Kabupaten Bangka (Kecamatan Bellinyu, Riau Silip dan Bakam).

Kemudian PT Agro Pratama Sejahtera (APS), SK Menhut No. SK.208/Menhut-II/2011 tanggal 12 April 2011 dengan luas ± 30,773 Ha. SK Pembaharuan pasca UU Cipta Kerja, Keputusan Menteri LHK No. SK. 597/Menlhk/Setjen/HPL.3/9/2021 tanggal 8 April 2021.Lokasi/areal kerja di Kabupaten Bangka yang terdiri dari Blok I sampai dengan Blok III dan Kabupaten Belitung Blok IV sd Blok X.

Lalu PT Bangun Rimba Sejahtera (BRS) dengan SK Menhut No. SK.336/Menhut-II/2013 tanggal 16 Mei 2013, luas ± 66.460 Ha. Addendum SK. 639/Menlhk/Setjen/HPL/12/2018 tanggal 31 Desember 2018, SK. PBPH Keputusan Menterli LHK No. SK.594/MENLHK/SETJEN/HPL.3/2021 dengan luas  menjadi ± 57.238 Ha. Lokasi/Areal kerja Kabupaten Bangka Barat.

Keempat, PT Agrindo Persada Lestari (APS) SK Menhut No. SK.338/Menhut-II/2014 tanggal 27 Maret 2014 luas ± 26.259 Ha, lokasi/areal kerja  Kabupaten Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Terakhir PT. Hutan Lestari Raya (HLR) SK. KBKPM No. 19/1/IUPHHK-HTI/PMDN/2017 tanggal 20 Desember 2017, luas ± 31.630 Ha di Kabupaten/Lokasi Bangka Selatan.

Diutarakan Adet, rekomendasi ini dengan mempertimbangkan perihal adanya penolakan dan pertentangan/konflik dari masyarakat terkait usaha yang dilakukan.

Kemudian luas lahan yang dikelola hanya sebagian kecil /tidak ada kegiatan dari luas izin yang dimiliki tidak sesuai dengan Psl 22 Ayat (1) Permen LHK P.62/MENLHK/SEKJEN/KUM.1/10/2019 yang menyatakan bahwa Pemegang IUPHHK-HTI wajib meningkatkan realisasi pelaksanaan penanaman dalam areal kerjanya dengan prioritas pada areal yang telah dilakukan permanen dan / atau sesuai rencana dalam RKUPHHK-HTI.

"IUPHHK-HTI yang dimiliki perusahaan dalam melaksanakan kegiatan tidak ada dukungan atau Kerjasama dari Pemerintahan Desa setempat. Dalam melaksanakan kegiatan usaha tidak adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemegang izin baik kepada aparat Pemerintahan Desa serta masyarakat setempat sehingga adanya penolakan yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat," beber politisi PDI Perjuangan ini.

Ia menambahkan, IUPHHK-HTI yang dimiliki perusahaan dalam melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan RKT dan RKU yang telah disetujui oleh KLHK RI, tidak pula mempunyai master plan dan tidak mempunyai program Hulu dan hilir terkait hasil dari kegiatan IUPHHK-HTI.

"Sesuai dengan hasil data serta penjelasan dari  Sekretariat Tim Percepatan Satu Peta Kementerian Koordinator Perekonomian RI bahwa terdapat 9 Perusahaan yang memiliki IUPHHK-HTI di Bangka Belitung, 6 Perusahaan diantaranya masuk dalam permasalahan Pengelolaan Kawasan Hutan di Babel," urainya.

Tak hanya HTI, lanjut Adet, Pansus juga merekomendasikan Pemprov Babel membatalkan empat perusahaan yang melakukan perjanjian Kerjasama pemanfaatan hutan dengan Gubernur Babel. Empat perusahaan itu, yakni PT Narina Keisga Imani (NKI) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Nomor : 522/11a/Dishut tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka seluas ± 1.500 Ha.

Lalu, PT. Wira Hutan Bangka dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 522/51/Dishut dan Nomor : 02/MoU/WHB tgl. 23 September 2019. Ketiga CV. Sukses Indo Farm, Perjanjian Kerjasama Nomor : 522/ 3 / Dishut , Nomor : 01 /MoU /SIF tentang Kerjasama Pemanfaatan Hutan Pada Kesatuan Pengelolaan Hutan di Kawasan Hutan Produksi Baturusa Kabupaten Bangka.

Keempat yakni, CV. Al Barokah Jaya dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 522/1244/Dishut dan Nomor : 17 /CV. ABJ/XI/2019 tanggal 20 November 2019. Dalam rekomendasi, Pansus meminta agar Gubernur Babel melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak mengeluarkan rekomendasi atas empat perusahaan tersebut  untuk melakukan permohonan penyesuaian izin pemanfaatan hutan ke KLHK RI berdasarkan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: