Gubernur Hidayat Arsani Umumkan Pemutihan PBB Sebagai Kado Pelantikan Pemimpin Baru Pangkalpinang

Gubernur Hidayat Arsani Umumkan Pemutihan PBB Sebagai Kado Pelantikan Pemimpin Baru Pangkalpinang

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani. --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pada momentum Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang masa jabatan 2025–2030, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani memberikan kado istimewa bagi masyarakat Kota Pangkalpinang, berupa program pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

BACA JUGA:Bawaslu Babel Mantapkan Program Pengawasan Partisipatif melalui Saka Adhyasta

Kebijakan tersebut diumumkan Rabu (15/10/2025), di Balai Besar Betason, Gedung Tudung Saji, bersamaan dengan pelantikan Prof Saparudin dan Desi Ayutrisna sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa program pemutihan PBB ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

BACA JUGA:Pemkab Bateng Perkuat Peran Puskesmas Promosikan Pemeriksaan Kesehatan

“Sebagai kado pelantikan pemimpin baru Pangkalpinang, saya bersama Pj Wali Kota Pangkalpinang menetapkan program pemutihan PBB.

Masyarakat yang menunggak, cukup membayar satu tahun saja.

Semoga ini menjadi stimulus bagi masyarakat sekaligus merangsang pendapatan daerah,” ujar Gubernur.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, juga menjadi dorongan bagi kepala daerah lain di Babel, agar mengambil langkah serupa untuk membantu masyarakat tanpa mengurangi semangat peningkatan PAD.

BACA JUGA:Gubernur Hidayat Bersama Ketua DPRD Babel Teken MoU KUA PPAS Tahun 2026

“Saya minta para bupati di Babel bisa meniru langkah ini.

Selain meningkatkan pendapatan daerah, juga memudahkan masyarakat,” tegasnya.

Melalui langkah ini, Gubernur berharap sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kota Pangkalpinang terus terjalin untuk mempercepat pemulihan ekonomi dan memperkuat semangat pelayanan publik bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: