Satreskrim Polresta Pangkalpinang Kembali Menang Praperadilan, Buktikan Kinerja Penyidik Profesional

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Kembali Menang Praperadilan, Buktikan Kinerja Penyidik Profesional

--

Penangkapan dan Penetapan Tersangka Kasus BBM Illegal oleh Polresta Pangkalpinang Sah Secara Hukum

PANGKALPINANG, BABELPOS.ID - Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang kembali menang dalam kasus gugatan praperadilan

Kali ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang menang dalam dua sidang praperadilan sekaligus dengan pemohon Dandy Alamsyah dan Dani Sapriayando dengan penerima kuasa hukumnya Hangga Oktafandany, S.H dan kawan-kawan. Sedangkan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Babel Cq Kepala Resor Kota Pangkalpinang Cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Kota Pangkalpinang.

Dua sidang putusan praperadilan ini digelar diruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Jumat (17/2/2023) dengan waktu yang berbeda. 

Untuk pemohon Dandy Alamsyah berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB

dengan agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan Nomor : 02/Pid.Pra/2023/PN.Pgp dengan pokok perkara  penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersaangka  dan berita acara pemeriksaan (tersangka) dalam dugaan tindak pidana memasarkan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu didalam negeri untuk kebutuhan masyarakat tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dipimpin Hakim Tunggal Wisnu Widodo SH dan didampingi panitera Nerly Eka Utami menyampaikan amar putusan sidang Praperadilan yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. 

Kemudian hakim juga menyatakan penangkapan, penggeledahan penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon sah demi hukum dan membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada pemohon sejumlah nihil. 

Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon, Reza Maryadi dan kuasa hukum termohon yakni Kombes Pol Afner Juwono, AKP Raden Hasir, Iptu Minarno, Aipda Bareg Herry dan Brigadir Robi Wardani serta sejumlah wartawan dari berbagai media massa. 

Sedangkan untuk sidang atas pemohon Dani Sapriayando digelar pada pukul 17.00 WIB. Namun sidang yang dihadiri masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak ini dipimpin  Hakim Tunggal Wahyudinsyah Panjaitan dengan didampingi panitera Fery Setiawan. 

Adapun amar putusan sidang praperadilan Nomor : 01/Pid.Pra/2023/ PN Pgp atas nama pemohon Dani Sapriyando yang dibacakan 

Wahyudinsyah Panjaitan tersebut memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada pemohon sejumlah nihil. 

Menyikapi putusan hakim ini, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra saat di konfirmasi Babel Pos usai sidang praperadilan menegaskan bahwa dengan ditolaknya praperadilan pemohon Dandy dan Dani dalam kasus BBM illegal ini menunjukkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang kembali membuktikan profesionalnya dalam penyidikannya. Dimana menurut Adi Putra, penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.

"Alhamdulillah ini gugatan Praperadilan yang ke delapan  dan sembilan yang kami menangkan, sebelumnya selama saya menjabat, ada tujuh praperadilan yang juga kami menangkan. Dan ini membuktikan bahwa kinerja penyidik Sat reskrim Polresta Pangkalpinang dalam melakukan penyidikan sudah sesuai prosedur dan profesional," kata Adi Putra. 

Adi Putra mengatakan, pada dasarnya gugatan praperadilan adalah hal biasa dan diatur dalam undang-undang, sehingga pihaknya pun dengan sangat senang hati  melayani setiap adanya praperadilan terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik untuk mendapatkan  kepastian hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: