Satreskrim Polresta Pangkalpinang Kembali Menang Praperadilan, Buktikan Kinerja Penyidik Profesional

Satreskrim Polresta Pangkalpinang Kembali Menang Praperadilan, Buktikan Kinerja Penyidik Profesional

--

Apalagi, dikatakan Adi Putra, jika ada yang merasa tidak sependapat  hukum dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang, maka itu hal biasa dalam dunia hukum, sehingga semua diuji pembuktian dipengadilan untuk mendapat kepastian hukum. 

"Jadi apapun keputusan pengadilan wajib kita hormati dan dipatuhi, karena pengadilan sudah memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya dan sidang terbuka untuk umum, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi, transfaran, jelas dan terang," tegas Adi Putra. 

Lebih lanjut dikatakan perwira balok tiga ini, tim penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, dalam proses penyidikan dan menerapkan suatu pasal dalam suatu unsur pidana, tidak berdasarkan persepsi sudut pandang hukum saja, tetapi juga melalui mekanisme SOP (standar operasional prosedur), kajian berbagai hukum yang sangat teliti mengunakan teori pisau analisis, aktual dan akuntabel dengan berkoordinasi para ahli di bidang hukum sesuai kopentensinya. 

"Dan kami juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam perkara yang kami tangani dan dasar hukum yang jelas, sehingga kami lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah proses hukum yang tepat lebih lanjut. Jadi dalam proses penyidikan kami selalu diawasi ketat oleh pihak Internal dan eksternal. Dan penyidikan kami wajib sudah memenuhi hukum pembuktian formil dan hukum pembuktian materiil," ungkap Adi Putra. 

Diakui Adi Putra, pihaknya sangat menyadari bahwa dalam memberantas kejahatan sudah pasti adanya perlawanan yang kuat berbagai cara agar pelaku kejahatan tersebut bisa bebas dari jeratan hukum. 

Apalagi, lanjutnya, yang dihadapi ini adalah pelaku kejahatan mafia migas, dimana sudah pasti jaringannya mengakar disetiap lapisan yang siap menghianati negara demi kelancaran bisnis BBM Illeggalnya.

"Namun kami sebagai penyidik Polri yang diamanahkan oleh negara dan undang-undang, akan selalu hadir untuk berkomitmen tidak mengenal lelah siang dan malam demi memberantas kejahatan dengan prinsip kami bahwa negara tidak boleh kalah dengn pelaku kejahatan. Kami sangat menyakini bahwa Allah SWT dan doa dari masyarakat akan selalu membantu dan mempermudah  kami dalam memberantas kejahatan," tandas Adi Putra. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Dandy Alamsyah, Hangga Oktafandany yang diwakili Reza Maryadi kepada wartawan menegaskan bahwa praperadilan sebagai wadah pihaknya untuk mengawasi tindakan penyidik dalam upaya paksa. 

"Makanya disini kita menguji dari proses penyidikan. Kita disini menghormati putusan majelis hakim terkait penolakan permohonan praperadilan yang kita ajukan. Tapi nanti kita masih ada upaya lagi dalam sidang pokok perkaranya," ujar Reza singkat. 

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah di Jalan Fatmawati RT 01 RW 01 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang pada Rabu (11/2/2023) sekira pukul 13.30 WIB yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM illegal. 

Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan lima orang tersangka yakni Dandy Alamsyah dan Dani Sapriayando dan tiga tersangka lainnnya yang berinisial Su, Za dan Jo. 

Selain mengamankan lima tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit truk tangki Isuzu, tiga buah tedmon air warna orange kapasitas 5.300 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, satu buah tedmon air warna biru kapasitas 5.200 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, enam buah drum kapasitas 220 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, satu set pompa air listrik warna hijau, satu gulungan kabel warna hitam yang digunakan untuk menghidupkan mesin air dan 22.891 liter BBM olahan jenis biosolar serta dua lembar invoice dan satu buah stempel atas nama PT Cahaya Sejati Sejahtera. 

"Dari hasil pemeriksaan para tersangka, BBM ini merupakan BBM olahan berjenis biosolar yang dibawa dari sumur sulingan olahan tradisional masyarakat di daerah Babat Toman Kabupaten Muba Sumatera yang dibawa ke Pangkalpinang untuk selanjutnya dipasarkan di wilayah Pulau Bangka," beber Adi Putra.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Babel Pos, BBM illegal tersebut disebut-sebut dipesan oleh seorang perwira berpangkat Kompol berinisial AW yang berdinas di Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sementara empat dari lima tersangka yang diamankan merupakan pekerja dari seorang anggota Korem berpangkat kapten berinisial Li.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: