Kasus Rusaknya Aset PT. MSK, Kades Penyak Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Sang Istri Langsung Pingsan

Kasus Rusaknya Aset PT. MSK, Kades Penyak Divonis 4 Tahun 6 Bulan, Sang Istri Langsung Pingsan

Terdakwa Sapawi saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Koba.--

BABELPOS.ID, KOBA - Kepala Desa Penyak, Sapawi yang menjadi terdakwa kasus pembakaran dan perusakan aset di IUP PT. Mitra Stania Kemingking (PT. MSK), divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Koba dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

Selain hukuman penjara, dalam sidang putusan Selasa (24/1/2023), Majelis Hakim yang dipimpin Rizal Taufani juga menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Mendengar vonis tersebut terdakwa Sapawi menyatakan pikir-pikir. Namun tidak demikian dengan sang istri yang langsung menangis dan pingsan di ruang sidang yang dijaga belasan polisi.

Vonis ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan JPU, Ivan Gautama Situmorang, S.H pada sidang sebelumnya dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan.

BACA JUGA:Kasus Rusaknya Aset PT. MSK, Kades Penyak Sapawi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Dalam tuntutannya JPU menyatakan terdakwa Sapawi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama Pasal 160 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum.

Diketahui kejadian berawal pada Senin, (10/1/2022) sekira pukul  19.30 WIB, ketika terdakwa Sapawi (Kades Penyak) mendapatkan informasi bahwa di wilayah IUP PT. MSK ada anggota Brimob yang masuk dan berada di Pos Satpam I milik PT. MSK menggunakan mobil Polisi jenis truck box danmobil pick up warna putih. Brimob dikabarkan akan melakukan razia terhadap warga desa Penyak yang melakukan penambangan.

Atas informasi tersebut, para perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Penyak datang ke rumah terdakwa untuk membicarakan solusi permasalahan antara warga Desa Penyak dan PT. MSK.

Setelah dilakukan pertemuan, Sapawi bersama tokoh masyarakat dengan mobil Ambulance milik Desa Penyak berkeliling desa menghimbau warga untuk berkumpul esok hari.

BACA JUGA:Ratusan Sawit Warga Penyak Mati, Penyebab Diduga Ini

Kemudian pada 11 Januari 2022 sekira pukul 06.30 Wib, terdakwa mengajak para warga tidak bekerja menambang di hari tersebut dan pergi untuk melakukan unjuk rasa ke Pos Satpam 1 PT.MSK.

Masyarakat pun berkumpul sambil membawa peralatan untuk menambang diantaranya jerigen yang berisikan solar dan bensin dan pergi ke Pos Satpam 1 PT. MSK.

Saat tiba di lokasi, sempat terjadi obrolan antara Sapawi dan Kepala Satpam, Rudi. Karena melihat sudah banyak massa yang berkumpul di depan Pos Satpam 1, Rudi mengajak terdakwa masuk ke dalam Pos Satpam 1 untuk berdialog, supaya tidak terjadi tindakan anarkis dari masyarakat Desa Penyak.

Namun, ketika terdakwa berada di dalam Pos Satpam 1 dan belum sempat terjadi dialog antara Rudi dengan terdakwa, tiba-tiba terdengar suara lemparan benda keras ke arah bangunan Pos. Saat itu massa mulai melakukan tindakan anarkis dengan melakukan pembakaran dan merusak asset yang ada di IUP PT. MSK yaitu di Pos Satpam 1 Teluk Dalam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: