Kasus Laka Maut di Bateng Berakhir Damai

Kasus Laka Maut di Bateng Berakhir Damai

Terdakwa dan keluarga korban sepakat berdamai di PN Koba.--

BABELPOS.ID, KOBA - Perdana di tahun 2023 ini Pengadilan Negeri (PN) Koba berhasil melakukan terobosan Restorative Justice (RJ) terhadap perkara tindak pidana lalu lintas yang terdakwanya bernama Dadang Bin Dayat.

Dadang diketahui telah melakukan tindak pidana lalu lintas, yang berakibat korban meninggal dunia yang sebagaimana didakwakan Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Dr. Agung Dhedi Dwi Handes, S.H., M.H.

RJ ini berlangsung pada Selasa, (17/1/2023) di ruang sidang Prof. Syarifuddin PN Koba.

Majelis Hakim, Derit Werdiningsih, S.H sebagai hakim ketua perkara tersebut mengatakan RJ ini merupakan yang pertama di Tahun 2023.

"Iya benar adanya, jadi orang tua korban yang bernama Yanto telah sepakat berdamai dengan Terdakwa Dadang dan Majelis Hakim telah melakukan RJ dengan disaksikan Penuntut Umum dan para saksi," ungkap Derit saat dikonfirmasi babelpos.id pada Rabu (18/1/2023).

BACA JUGA:Tabrakan dengan Truk di Teru, Warga Air Ruai Tewas

Diketahui, awalnya Dadang ini mengemudikan mobil dump truk warna kuning D 8861 VZ bersama Miko, setelah mengantar buah sawit dari Desa Belilik, pada Kamis, 20 Oktober 2022. Sekitar pukul 18.35 Wib, di perjalanan terdakwa sampai di Desa Namang dan melihat 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel FE Warna Kuning No. Pol BK 8547 YE yang dikemudikan oleh Jumadi sedang terparkir di pinggir jalan dikarenakan pecah ban.

Kemudian terdakwa bermaksud membantu dan memarkirkan nobil yang dikemudikan dengan posisi parkir di pinggir jalan menghadap dari arah Desa Namang menuju Desa Sungkap. Posisi parkir ban depan dan belakang sebelah kiri truk di bahu jalan, sedangkan bagian ban depan dan belakang sebelah kanan di badan jalan.

BACA JUGA:Tabrakan Xenia - Pick Up di Penyak, 1 Warga Sungailiat Meninggal Dunia

Terdakwa pada saat memarkirkan mobil tanpa memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lainnya.

Kemudian terdakwa turun dari truk dan membantu Jumadi, sedangkan Miko tetap di dalam truk. Namun, tidak lama setelah itu ada pengemudi sepeda motor Honda Vario Techno Warna Hitam No.Pol BN 4400 QG melaju dari arah Desa Namang menuju Desa Sungkap.

BACA JUGA:Tabrakan dengan Truk di Teru, Warga Air Ruai Tewas

Kondisi saat itu lampu di jalan tersebut tidak ada penerangan ditambah dengan mobil dump truk yang diparkir terdakwa tidak menyalakan lampu peringatan bahaya, segitiga pengaman atau syarat lainnya. Pengemudi sepeda motor atas nama Angga menabrak mobil dump truk tersebut dan menyebabkan korban Angga meninggal dunia. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: