Posisi 19.013 Guru Lulus PG Terancam, Pil Pahit PPPK?

Posisi 19.013 Guru Lulus PG Terancam, Pil Pahit PPPK?

Heti Kustrianingsih--

SEBANYAK 19.013 guru lulus passing grade (PG) diperkirakan tidak akan terakomodir dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada 2023. 

----------------------

PENYEBABNYA, mereka mengajar di mata pelajaran (mapel) yang jumlah gurunya berlebih. Kondisi tersebut membuat guru lulus PG yang merupakan prioritas satu (P1) sedih karena harus menelan pil pahit berkali-kali.

Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengatakan fakta tersebut sangat tidak sinkron dengan kebijakan pemerintah yang berencana akan memblok gaji PPPK di dana alokasi umum (DAU) mulai tahun depan. 

Gaji PPPK yang biasa ditransfer gelondongan akan diberikan flag, sehingga Pemda tahu berapa besar dana pusat. "Seharusnya kalau mau ada perubahan kebijakan soal gaji PPPK 2023, pemda pasti mengusulkan seluruh P1 agar tidak ada yang tersisa," tegas Heti lagi. 
BACA JUGA: Operasi Tertib Menumbing 2022, Polres Bangka Tengah Amankan 7 Tersangka

Heti menawarkan empat solusi agar seluruh guru lulus PG diangkat menjadi ASN.

1) Ditempatkan di daerah kekurangan guru termasuk 3T

Heti menawarkan solusi agar 19 ribu lebih guru P1 terangkat semuanya tahun depan. Caranya P1 ditempatkan di daerah yang kebutuhannya banyak, tetapi peminatnya kurang.

Heti yakin Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memiliki data daerah mana yang membutuhkan banyak guru ASN. 

2. Diangkat jadi guru bantu Kemendikbudristek  

Heti mengusulkan agar guru lulus PG yang tidak mendapatkan formasi PPPK 2022 sampai 2023 diangkat menjadi guru bantu Kemendikbudristek. 

Mereka diberikan SK Kemendikbudristek dan ditempatkan sesuai kebutuhan. Dia yakin pemda tidak akan keberatan karena gajinya ditanggung Kemendikbudristek. 

3. Pembiayaan gaji PPPK dengan sistem cost sharing  

Heti mengatakan pembiayaan gaji PPPK menjadi polemik. Itu sebabnya perlu ada perubahan mekanisme penyaluran gaji PPPK tidak terlalu membebani pemda. Contohnya, gaji pokok ditanggung APBN, sedangkan tunjangan dari APBD. Dengan cost sharing, lanjut Heti, baik pusat dan daerah mendapatkan solusi terbaik. Sama-sama mendapatkan beban, tidak ada yang berat sebelah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: