Persidangan Mantan Cawako Pangkalpinang dan Suami, Saksi Ringankan Endang
Suasana Sidang Mantan Cawako Pangkalpinang Endang Kusumawaty dan Suami- FOTO: ist-
Keterangan Saksi Sudutkan Pelapor
PERSIDANGAN Mantan Calon Walikota Pangkalpinang, Endang Kusumawaty dan suaminya yang juga Eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara, benar-benar di atas angin.
Keduanya didakwa menggelapkan duit bisnis SPBU.
Demikian terkuak di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jumat (9/12).
BACA JUGA: Seleksi Honorer PPPK Nakes 2022, Beruntung Nilai PG Rendah
Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi. Satu di antaranya, yaitu Aep Saeful Rahman alias Ajo. Saksi Aep diketahui adalah calo tanah yang menjual serta menawarkan sejumlah tanah kepada terdakwa Irfan Suryanagara dan korban Stelly Gandawidjaja.
Semula JPU menanyakan perkenalan antara saksi dan terdakwa.
“Kami sempat bertetangga. Saya juga pernah menawarkan untuk jual beli lahan di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi kepada Pak Irfan. Itu terjadi sekitar awal 2013,” katanya saat memberikan kesaksian.
BACA JUGA: Ada 4 Larangan Saat Hadiri Pernikahan Kaesang dan Erina
Aep kemudian menjelaskan soal transaksi jual beli lahan yang terjadi di wilayah Pasir Ipis seluas 1 hektare, dan Cijuray 7 hektare, Katanya, Irfan membeli lahan di Cijuray itu dengan harga Rp 200.000 per meter, dengan total transaksi sekitar Rp 2 miliar.
“Yang bayar itu Pak Irfan, tetapi ada juga Pak Stelly. Pembayaran dari Pak Irfan itu tunai, sedangkan dari Pak Stelly melalui transfer bank,” jelasnya.
Setelah transaksi pembayaran tuntas, atas permintaan Irfan, surat-surat lahan yang dibeli tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty yang tak lain adalah istri terdakwa.
BACA JUGA: Layanan Pasporisasi Masih Terbatas, WNI di Arab Saudi Curhat ke Puan Maharani
Lebih lanjut, Aep pun mengakui setelah transaksi di objek lahan itu, pihaknya kerap bertemu dengan Stelly yang dikenalkan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: