Persidangan Mantan Cawako Pangkalpinang dan Suami, Saksi Ringankan Endang

Persidangan Mantan Cawako Pangkalpinang dan Suami, Saksi Ringankan Endang

Suasana Sidang Mantan Cawako Pangkalpinang Endang Kusumawaty dan Suami- FOTO: ist-

Terdakwa menggunakan uang korban untuk membeli sebuah SPBU, vila, dan sebidang tanah. Semua pembelian itu dilakukan atas nama istrinya. Saksi Aep Saeful Rahman yang merupakan calo tanah menerangkan kronologis transaksi jual beli tanah yang dilakukan Irfan Suryanagara dan korban Stelly.

“Kami mendakwa secara bersama-sama karena ini mereka suami istri, tadi kan disebutkan ada peranan dari istri, jadi dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya. 

Kedua terdakwa pun didakwa JPU dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan untuk dakwaan pertama. Kemudian, penipuan penggelapan, paling tinggi 4 tahun. “Dakwaan kedua Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 TPPU, dengan kurungan penjara 10 sampai 15 tahun,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: