Persidangan Mantan Cawako Pangkalpinang dan Suami, Saksi Ringankan Endang

Persidangan Mantan Cawako Pangkalpinang dan Suami, Saksi Ringankan Endang

Suasana Sidang Mantan Cawako Pangkalpinang Endang Kusumawaty dan Suami- FOTO: ist-

“Ada juga jual beli lahan di objek lain yang dibeli Pak Stelly di wilayah Gunung Karang dan di Pasir Ipis yang berbeda objek. Saat transaksi lahan itu, jual beli lahannya bukan sama saya melainkan Pak Stelly dengan tim pengadaan lahan lainnya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, majelis hakim kembali mengonfirmasi pernyataan korban Stelly dalam sidang sebelumnya, yang menyatakan dirinya membeli tanah tersebut senilai Rp 3,5 miliar. 

BACA JUGA: Perkuat Budaya Integritas, Jadi Kunci PT Timah Tbk Cegah Kasus Korupsi

“Jadi, Pak Irfan bayar Rp 800 juta lebih, Pak Stelly sisanya Rp 200 juta. Tetapi keterangan Stelly katanya bayar Rp 3,5 miliar?,” tanya hakim. 

“Saya tidak terima Rp 3,5 miliar,” jawab saksi Aep. 

Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa Raditya menuturkan fakta persidangan hari ini membantah keterangan yang disampaikan korban Stelly. 

BACA JUGA: Suripa Lega, Impiannya Merenovasi Rumahnya Diwujudkan PT Timah Tbk

“Oke, tadi terungkap di fakta persidangan saksi Ajo bahwa statemen dari Stelly itu kabur, yaitu kemarin dia sebutkan bahwa pembelian tanah itu Rp 3,5 miliar, tadi terungkap adalah Cuma Rp 1,05 miliar dan itu pun Rp 800 juta dibayar oleh Pak Irfan, dan jadi tidak benar dia bayar Rp 3,5 miliar,” kata Raditya ditemui seusai sidang.

Dia menyebut, pihaknya akan terus menggali keterangan para saksi lainnya.

“Kami belum memikirkan langkah hukum selanjutnya, hanya kami masih terus menggali dari saksi fakta lainnya,” sambungnya. 

BACA JUGA: Gandeng Unmuh, Dinkes Babel Gelar Aksi Bergizi Kampus Sehat

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2009-2014 Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty didakwa melakukan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU. Jaksa penuntut umum (JPU) Yendri Aidil Fiftha menyebutkan kedua terdakwa menawarkan berbagai investasi. 

“Kedua terdakwa menawarkan investasi pembelian tanah, pembangunan vila dan pembelian DP BBM dengan janji-janji yang ditawarkan kepada saksi korban Stelly Gandawidjaja,” ujar Yendri saat membacakan dakwaan, Rabu (30/11). 

Transaksi yang dilakukan antarakorban dan terdakwa berlangsung sejak tahun 2013 hingga 2019, sehingga korban mengalami kerugian miliaran rupiah. “Sehingga saksi korban menjadi tertarik berinvestasi dengan total kerugian Rp 58.493.205.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” ucapnya melanjutkan. 

BACA JUGA: Kelas Pintar Hadir di Babel, Penyedia Solusi Pendidikan Berbasi Teknologi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: