Sidang Mantan Cawako Pangkalpinang Lebih Mengarah ke Perdata

Sidang Mantan Cawako Pangkalpinang Lebih Mengarah ke Perdata

Suasana Sidang Mantan Cawako Pangkalpinang Endang Kusumawaty dan Suami- FOTO: ist-

MANTAN Calon Walikota (Cawako) Pangkalpinang, yang dulu  dikenal dengan tagline 'Ibu Kite' Endang Kusumawaty, kemarin (16/1) dihadirkan langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.  

Dia hadir bersama suaminya yang juga Mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara yang juga terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan bisnis SPBU yang dilaporkan korban Stelly Gandawidjaya.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa itu, majelis hakim banyak mencocokan antara keterangan yang disampaikan oleh korban Stelly. Irfan banyak membantah Keterangan yang disampaikan pelapor.

Salah satunya adalah ketika disinggung mengenai SPBU yang ada di Walahar, Kabupaten Karawang. Menurut terdakwa, ketika itu dia meminta dana talang kepada Stelly untuk bisnis pribadinya tanpa mengajak berbisnis. Terdakwa juga berjanji bakal memberikan keuntungan kepada Stelly. Ia menjelaskan, dirinya mendapat informasi adanya SPBU yang sudah tutup selama satu tahun di daerah Walahar.

Lalu, Irfan mendatangi SPBU tersebut dan langsung bertemu dengan pemiliknya. Di sana, dia bernegosiasi untuk membeli SPBU hingga disepakati nominal Rp 12,5 miliar. Terdakwa pun kemudian meminta kepada Stelly untuk menalangi dulu uang pembelian SPBU.

“Saya tidak berbisnis (dengan Stelly) di Walahar, tetapi hanya meminta ditalangi,” kata Irfan.

“Bagaimana coba jelaskan?,” tanya Ketua Majelis Hakim Dwi Sugianto. 

“Saya dapat informasi ada SPBU yang sudah tutup satu tahun maka saya datang ke sana melihat lalu setelah itu pemiliknya bertemu dengan saya di kantor setelah bernegoasiasi. Saya bilang ke Pak Stelly, saya minta tolong talangi dulu,” jelasnya. 

Ketika meminta dana talang, sambungnya, tak ada sedikitpun pembicaraan soal bisnis dan keuntungan dengan Stelly. Dengan demikian, dana talang senilai Rp 12,5 miliar itu pun menjadi utang. Sebab utang, kepemilikan SPBU itu pun mengatasnamakan dari istri Irfan yakni Endang Kusumawaty. 

“Saya bilang tolong dibayar ya, oke katanya. Itu saya minta ditalangi,” ucap Irfan.

“Tidak ada kerja sama pembagian keuntungan?,” tanya hakim.

Tidak ada,” jawab Irfan.

“Maka dalam kata lain itu utang?,” tanya hakim lagi.

Iya, Rp 12,5 miliar,” ungkap Irfan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: