Nasib Terdakwa Penyelundup Timah, Erwin Cs: Dituntut 5 Tahun

Nasib Terdakwa Penyelundup Timah, Erwin Cs: Dituntut 5 Tahun

Palu Hakim - Ilustrasi--

Dalam hal harta kekayaan terdakwa yang disita tidak mencukup untuk membayar pidana denda, diganti dengan pidana kurungan yang diperhitungkan secara profesional dari pidana denda yang tidak dibayar.

Adapun barang bukti yang dirampat jaksa dalam pusaran perkara yakni berupa:

BACA JUGA: Pasar Parittiga Bakal jadi Modern, Ini Rencana Pemkab Babar

Balok timah warna silver sebanyak 384  buah dengan berat ± 9.508 kg. Balok timah warna kuning sebanyak 44  buah dengan berat  ± 1.054 kg. Balok timah berbentuk bulat sebanyak 3  buah dengan berat ± 34  kg. Balok timah berbentuk koin sebanyak 105 buah dengan berat ± 9 kg.  Juga 1 unit mobil truk merk MITSUBISHI warna kuning nopol B-9160-VDA.

Sebuah handphone merk Iphone 8+ warna hitam. Sebuah Handphone merk Nokia 105 warna hitam. Sebuah handphone merk Nokia Mmodel : TA-1114.  Handphone merk VIVO warna hitam1920. Handphone merk VIVO 1910.

Sedangkan barang bukti: 2 bundel cetak rekening koran Bank BCA norek 0419034349 dan 0419022260 an Mulyani tetap terlampir dalam berkas perkara. 

BACA JUGA: Gudang BBM di Belo Laut Digerebek Polisi Malam-malam, Ada Apa?

Hal yang cukup berat akan ditanggung terdakwa Erwin.  Karena selain dia, istrinya juga terseret.  

Sang istri, Mulyani als Nong binti Mustar (istri dari Erwin) dan Ahmad Pratama als Tama (bos rongsokan) masih tahap pemberkasan di penyidik Dit Reskrimsus Polda Bangka Belitung.

“Sementara 3 orang terdakwa yang duluan disidangkan. Untuk 2 sisanya istri terdakwa Erwin dan yang pemilik rongsokan menyusul karena belum P21. Namun dalam dakwaan tetap kita muatkan kalau 2 terdakwa itu kita sebutkan dalam berkas penuntutan terpisah. Kita berharap tentunya secepatnya selesai sisanya itu, sehingga dapat diadili secara sama dengan terdakwa yang ada saat ini,” kata JPU M Iqbal kepada harian ini kemarin.

BACA JUGA: Kabaharkam dan Kapolda Langsung Pantau Pencarian Korban Helikopter NBO-105/P-1103

Sementara, para buronan atau para pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) masih dalam perburuan Polda Babel.

jaksa Iqbal mengakui perkara ini menyeret banyak pihak. 

“Iya (banyak pihak.red), terlibat di dalamnya. Oleh penyidikanya telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO. Tentu dengan status DPO tersebut media juga bisa mengawalnya. Kalau bagi JPU tentunya dalam berkas dakwaan juga kita sampaikan kalau ada DPO dalam perkara ini,” sebutnya.

Para DPO yang disebutkan dalam dakwaan sebanyak 6 orang. Yakni  masing-masing:  Samsudin als H Udin (cukong timah Air Mawar),  Atang Sanjaya (pemodal terdakwa Erwin),  Wak Yos, Dandri, Nurul als Unyil dan Mas als Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: