Nasib Terdakwa Penyelundup Timah, Erwin Cs: Dituntut 5 Tahun

Nasib Terdakwa Penyelundup Timah, Erwin Cs: Dituntut 5 Tahun

Palu Hakim - Ilustrasi--

Juga Terancam Penyitaan Harta benda

PERSIDANGAN tiga  terdakwa perkara penyelundupan timah balok mulai menuju titik akhir.

Para terdakwa dituntut bersalah serta hukuman cukup tinggi oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Koba.

Selain tuntutan penjara, mereka juga dituntut berupa pidana denda.

BACA JUGA: Semeru Mulai 'Batuk', Status

Para terdakwa dinyatakan oleh tim JPU  M Iqbal dan Maharani Cahyanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana --mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak memiliki izin-- melanggar pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan tunggal. 

Dihadapan majelis hakim PN Koba yang diketuai Rizal Taufani, berikut tuntutan pada masing-masing terdakwa:

Terdakwa Erwin dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6  bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

BACA JUGA: Piala Dunia 2022: Semua Benua Lolos 16 Besar

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 62.500.000.000 subsidiair 4  bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Ramon  dipidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000  subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Saputera als Putra dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA: Pecinta Bonsai Babar Pamerkan 200 Pohon Unik

Terkait dengan pidana denda jika para terdakwa tidak membayar pidana denda dalam waktu sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan, maka aset, harta benda, kekayaan, pendapatan, atau barang terdakwa atau aset terkait terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar pidana denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: