Sudah 73 Obat Sirup Dilarang, Ini Rinciannya
Obat Sirup--
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menyebutkan sejumlah obat sirup yang diproduksi 3 perusahaan farmasi tidak boleh untuk dipergunakan.
Adapun 3 perusahaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT AFI Farma.
BACA JUGA: Kritik Keras Dewan: Perayaan HUT Babel Cuma Sekedar Rutinitas, Tidak Berdampak ke Masyarakat
Juru Bicara Kemenkes RI, Mohamad Syahril menyebutkan bahwa produk 3 perusahaan farmasi tersebut telah dicabut izinnya berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/3713/2022.
“Daftar obat yang boleh dan tidak boleh digunakan karena dicabut izin edarnya, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma. Jadi ada 3 perusahaan yang sudah dicabut izinnya, maka produksinya tidak boleh digunakan,” ujar Syahril saat konferensi pers secara virtual, Rabu, 16 November 2022.
Adapun dalam surat edaran itu, Syahril menyebutkan bahwa seluruh kepala dinas provinsi/kabupaten/kota/fasilitas pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan untuk selalu berpedoman pada Kepala BPOM dalam kegunaan obatnya.
BACA JUGA: Hakli Pusat Kunjungi Bangka, Depo Air Minum Jadi Sorotan
“Kepada seluruh kepala dinas provinsi kabupaten kota fasilitasi pelayanan kesehatan dan profesi pelayanan kesehatan, melalui Surat Edaran ini maka seluruh fasilitasi kesehatan dan penyelenggara sistem elektronik farmasi atau PSEF dan toko obat dalam kegunaan obat dirinya untuk berpedoman pada penjelasan kepala BPOM,” kata Syahril.
“Sekali lagi diminta untuk berpedoman terkait dengan daftar obat yang boleh digunakan dan tidak boleh digunakan sesuai dengan ketentuan yang telah dikeluarkan oleh BPOM pada tanggal 22 dan 27 Oktober 2022,” lanjutnya.
BACA JUGA: Apes!! Ditinggal Sebentar, Mobil Nyemplung ke Laut Tanjung Kalian
Sebelumnya, BPOM telah mencabut izin edar obat sirup pada tiga perusahaan farmasi tersebut pada 6 November 2022.
Dari 3 perusahaan farmasi itu, ada 73 obat sirup yang diproduksi oleh ketiga perusahaan tersebut dan dicabut izin edarnya. Adapun daftar obatnya, yaitu:
A. PT Afi Farma
1. Afibramol Drops 15 ml
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: