Perkembangan Wilayah Pangkalpinang (Bagian Dua)
Dato’ Akhmad Elvian, DPMP - Sejarawan dan Budayawan, Penerima Anugerah Kebudayaan- FOTO: Ilust babelpos.id-
Kota Pangkalpinang terus berkembang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pemekaran Kelurahan dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang tanggal 31 Januari 2011 dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 02 Tanggal 31 Januari 2011, pada Pasal 6: “dengan dimekarkannya kelurahan dan dibentuknya kecamatan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan daerah ini, wilayah administrasi Kota Pangkalpinang terbagi atas 7 (tujuh) Kecamatan dan 42 (empat puluh dua) Kelurahan dengan wilayah sebagai berikut:
(1) Wilayah Kecamatan Tamansari meliputi wilayah Kelurahan sebagai berikut: 1. Kelurahan Opas Indah; 2. Kelurahan Rawabangun; 3. Kelurahan Batin Tikal; 4. Kelurahan Gedung Nasional; 5. Kelurahan Kejaksaan.
(2) Wilayah Kecamatan Gabek meliputi wilayah kelurahan sebagai berikut: 1. Kelurahan Selindung; 2. Kelurahan Selindung Baru; 3. Kelurahan Gabek Satu; 4. Kelurahan Gabek Dua; 5. Kelurahan Airselemba; 6. Kelurahan Jerambah Gantung.
(3) Wilayah Kecamatan Rangkui meliputi wilayah kelurahan sebagai berikut: 1. Kelurahan Masjid Jamik; 2. Kelurahan Pintuair; 3. Kelurahan Asam; 4. Kelurahan Keramat; 5. Kelurahan Bintang; 6. Kelurahan Melintang; 7. Kelurahan Paritlalang; 8. Kelurahan Gajah Mada.
(4) Wilayah Kecamatan Bukit Intan meliputi wilayah kelurahan sebagai berikut : 1. Kelurahan Air Itam; 2. Kelurahan Bacang; 3. Kelurahan Semabung Lama; 4. Kelurahan Pasir Putih; 5. Kelurahan Temberan; 6. Kelurahan Sinar Bulan; 7. Kelurahan Air Mawar.
(5) Wilayah Kecamatan Gerunggang meliputi wilayah kelurahan sebagai berikut: 1. Kelurahan Tua Tunu Indah; 2. Kelurahan Bukitmerapen; 3. Kelurahan Kacangpedang; 4. Kelurahan Bukitsari; 5. Kelurahan Taman Bunga; 6. Kelurahan Air Kepala Tujuh.
(6) Wilayah Kecamatan Pangkalbalam meliputi wilayah kelurahan sebagai berikut: 1. Kelurahan Rejosari; 2. Kelurahan Ketapang; 3. Kelurahan Ampui; 4. Kelurahan Pasirgaram; 5. Kelurahan Lontong Pancur.
(7) Wilayah Kecamatan Girimaya meliputi wilayah kelurahan sebagai berikut: 1. Kelurahan Pasar Padi; 2. Kelurahan Batuintan; 3. Kelurahan Bukitbesar; 4. Kelurahan Sriwijaya 5. Kelurahan Semabung Baru. Pembagian wilayah 7 Wilayah Kecamatan dan 42 kelurahan dalam wilayah Kota Pangkalpinang sampai sekarang masih berlangsung (***/Habis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: