Perkembangan Wilayah Pangkalpinang (Bagian Dua)

Perkembangan Wilayah Pangkalpinang (Bagian Dua)

Dato’ Akhmad Elvian, DPMP - Sejarawan dan Budayawan, Penerima Anugerah Kebudayaan- FOTO: Ilust babelpos.id-

Oleh: Dato’ Akhmad Elvian, DPMP - Sejarawan dan Budayawan

BERDASARKAN Pasal 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959, Kota Kecil Pangkalpinang diubah menjadi Kotapraja Pangkalpinang dengan batas-batas yang sama sebagaimana ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Directeur Binnenlands Bestuur, Nomor 2615/Btg, Tanggal 30 September 1919. 

Selanjutnya dalam rangka penataan wilayah Kotapraja Pangkalpinang, wilayah pemerintahan yang semula terdiri dari 6 (Enam) Blok dikembangkan menjadi 12 (Duabelas) Blok yakni masing-masing 6 (Enam) Blok berada pada tiap Wilayah Keasistenan Wedana Kota. Penataan wilayah ini berdasarkan Surat Keputusan Walikota Kotapraja Pangkalpinang Nomor 17/UD/07/Kepts/1963 yang pada waktu itu dijabat oleh M. Saleh Zainuddin.

Selanjutnya perkembangan wilayah Kotanadya  Pangkalpinga terjadi pada masa H. Mohammad Arub, SH, menjabat sebagai Walikotamadya, Pangkalpinang. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, tentang perubahan batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka. Dengan Peratutan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 tanggal 10 Mei 1984, Wilayah Kotamadya Dati II Pangkalpinang diperluas dari 31,70 km² menjadi seluas 89,4 km².

Wilayah pemerintahan juga ditata ulang dari 2 kecamatan Yaitu Kecamatan Pangkalpinang I dan Kecamatan Pangkalpinang II dihapus dan dimekarkan menjadi 4 kecamatan, 55 kelurahan dan 3 desa, yakni Kecamatan Pangkalbalam dengan 13 kelurahan, Kecamatan Tamansari dengan 21 kelurahan ditambah Satu desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Tuatunu, Kecamatan Rangkui dengan 13 kelurahan dan Kecamatan Bukit Intan dengan 8 kelurahan dan 2 desa dari perluasan wilayah, yakni Desa Bacang dan Desa Air Itam.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 juga ditetapkan Desa Persiapan Bacang dalam wilayah Kecamatan Bukit Intan dalam rangka tertib pemerintahan. Berita Acara Serah terima Desa Tuatunu dan Desa Air Itam sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, Dari Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bangka, H. Djarab kepada Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Pangkalpinang, H.M. Arub, S.H., pada Tanggal 6 Maret 1985.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984, terbentuklah kecamatan baru di Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka yaitu Kecamatan Pangkalan Baru sebagaimana bunyi pada BAB II tentang Perubahan Batas Wilayah, pada Pasal 2 ayat 2 yaitu: Wilayah Kecamatan Pangkal Pinang yang berada di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diubah namanya menjadi Kecamatan Pangkalanbaru, yang terdiri dari: a. Desa Namang Belilik; b. Desa Cambai/Jelutung; c. Desa Air Mesu; d. Desa Teru; e. Desa Terak; f. Desa Dul. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dengan mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. di sebelah Utara: Desa Selindung dan Desa Baturusa; b. di sebelah Selatan: Desa Dul, Desa Trak, dan Desa Kace; c. di sebelah Timur: Laut Cina Selatan; d. di sebelah Barat: Desa Air Duren.

Dalam perkembangan selanjutnya wilayah Kota Pangkalpinang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Tahun 2000 nomor 12, seri: D Nomor 5); tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan kelurahan yang pada waktu itu terdiri atas 55 kelurahan dan 3 desa diubah menjadi 35 kelurahan yaitu Kelurahan Taman Bunga, kelurahan Bukit Sari, Kelurahan Kacang Pedang, Kelurahan Kejaksaan, kelurahan Bukit Merapin, Kelurahan Tuatunu Indah, Kelurahan Opas Indah, Kelurahan Gedung Nasional, kelurahan Rawabangun dan kelurahan Batin Tikal yang terletak di Kecamatan Tamansari; Kelurahan Asam, Kelurahan Pintu Air, Kelurahan Keramat, Kelurahan Melintang, kelurahan Masjid Jamik, Kelurahan Bintang, Kelurahan Pasir Putih, Kelurahan Paritlalang, Kelurahan Pasarpadi terletak di Kecamatan Rangkui; selanjutnya Kelurahan Semabung Lama, Kelurahan Semabung Baru, Kelurahan Bukit Intan, Kelurahan Bukit Besar, Kelurahan Sriwijaya, Kelurahan Air Itam, Kelurahan Bacang terletak di Kecamatan Bukit Intan; Kemudian Kelurahan Selindung Baru, Kelurahan Gabek Satu, Kelurahan Gabek Dua, Kelurahan Air Selemba, Kelurahan Pasir Garam, Kelurahan Lontong Pancur, Kelurahan Ketapang, kelurahan Ampui, Kelurahan Rejosari terletak di Kecamatan Pangkalbalam. 

Kemudian berdasarkan Perda Nomor 19 Tahun 2000, tanggal 21 Desember 2000 tentang Pemekaran Kecamatan, Wilayah kecamatan di Kota Pangkalpinang  dimekarkan dengan menambah Kecamatan  Gerunggang sebagai pemekaran dari Kecamatan Tamansari  dan berlaku efektif tanggal 18 Januari 2001, meliputi wilayah kelurahan Taman Bunga, kelurahan Bukitsari, Kelurahan Kacangpedang, Kelurahan Kejaksaan, kelurahan Bukitmerapin, serta Kelurahan Tuatunu Indah yang terletak di Kecamatan Tamansari  dimasukkan dalam Wilayah Kecamatan Gerunggang sehingga Kota Pangkalpinang menjadi 5 Kecamatan.  

Wilayah Kota Pangkalpinang kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Daerah Kota Pangkalpinang dengan Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Selindung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4792 Tanggal 10 Desember 2007); Pada Pasal 2 (1) Batas Kota Pangkalpinang berubah dan diperluas dengan memasukkan Desa Selindung Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah. (2) Dengan adanya perubahan dan perluasan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa Selindung masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang. 

Berdasarkan Keputusan Walikota Pangkalpinang Nomor 80 Tahun 2008 status desa Selindung diubah menjadi Kelurahan Persiapan selindung yang peresmiannya dilakukan oleh Walikota Pangkalpinang Dr. H. Zulkarnain Karim, MM pada hari Selasa, tanggal 27 Mei Tahun 2008.

Dengan bergabungnya desa Selindung dalam wilayah administrasi Kota Pangkalpinang maka luas wilayah kota pangkalpinang dari 89,4 km² menjadin118,40 km².

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 18 Tahun 2009  tentang Penetapan Kelurahan Selindung (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2010 Nomor 01) ditetapkan sebagai satu wilayah kelurahan.

Desa Selindung awalnya merupakan wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten Bangka dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268), wilayah Desa Selindung dimasukkan dalam Wilayah Kabupaten Bangka Tengah di kecamatan Pangkalanbaru. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: