Pemilik Timah 1,8 Ton di Simpang Teritip Ditangkap Polda? Ini Kata Kasat Reskrim

Pemilik Timah 1,8 Ton di Simpang Teritip Ditangkap Polda? Ini Kata Kasat Reskrim

Iptu Ogan Arif Teguh Imani--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Penangkapan Z terduga pemilik biji pasir timah seberat 1.8 ton di Desa Air Nyatoh, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat, Kamis 3 November 2022 lalu, dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, Iptu Ogan Arif Teguh Imani.

Namun, ia mengatakan penangkapan tersebut langsung dari Polda Kepulauan Bangka Belitung, karena Z telah incaran pihaknya.

"Memang benar ada penangkapan di Desa Air Nyatoh, itu dari Polda langsung yang menangkap, jadi terduga tersangka berinisial Z, itu memang sudah diincar lama oleh Polda karena dia berdalih legalitas yang masih dilakukan untuk mengambil timah di sawit GSBL," jelas Iptu Ogan, Senin (7/11/22).

BACA JUGA:Menpolhukam Banyak Terima Aduan Tambang Timah, WPR Dengan IPR

Penangkapan Z oleh Polda Babel, lantaran diduga masuk ke GSBL mengambil Timah. Diketahui padahal dari pihak PT GSBL telah ada kesepakatan dengan pihak PT Timah, menggunakan CV yang sudah bekerja sama dengan mereka. 

"Untuk nama CV yang bekerja sama dengan pihak GSBL itu CV MJU. Tetapi dari mereka terduga tersangka Z masuk ke GSBL mengambil timah dan sudah diincar dari Polda dan dilakukan penangkapan sama Polda kemarin," jelasnya. 

BACA JUGA:Perdana Kunjungi Babel, Tim Divisi Humas Polri Kaget Lihat Banyak Lubang Tambang Timah

Iptu Ogan menyebutkan kini barang bukti telah diamakan ke Polda Bangka Belitung, guna penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan timah kurang lebih 1.8 ton, dan dua unit mobil pick up dan buku catatan terkait transaksi timah beserta timbangan. Posisi sekarang sedang penyidikan di Polda Bangka Belitung," pungkasnya. (**)

BACA JUGA:Tolak Aktivitas Tambang Inveksional, Empat Desa di Tempilang Datangi Balai Pertemuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: