Empat Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Empat Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Para tersangka kasus korupsi impor garam industri-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung- FOTO: fin.co.id-

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor garam industri.

Terhadap empat tersangka kasus korupsi importasi garam industri 2016 sampai dengan 2022, penyidik melakukan penahanan.

BACA JUGA: Wujudkan Satu Data Indonesia, Diskominfo Prov Kep Babel Gelar Pembinaan Teknis Statistik Sektoral

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan keempat tersangka ditahan di lokasi yang berbeda.

Tiga tersangka yang berasal dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sedangkan satu tersangka lainya dutahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pahlawan Inklusi Keuangan, Layanan BRI Jangkau Kawasan 3T

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, yakni Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019—2022, Fredy Juwono selaku Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto selaku Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian.

Satu tersangka Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 2 November sampai dengan 21 November 2022," katanya, Rabu, 2 November 2022.

Penetapan Tersangka

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus impor garam industri.

BACA JUGA: Operasi Peti 2022, Polres Babar Ungkap Tiga Kasus Penambangan Timah Ilegal

Empat tersangka kasus dugaan korupsi impor garam industri adalah Muh. Khayam selaku Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian periode 2019-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id