Operasi Peti 2022, Polres Babar Ungkap Tiga Kasus Penambangan Timah Ilegal

Operasi Peti 2022, Polres Babar Ungkap Tiga Kasus Penambangan Timah Ilegal

Polisi menunjukkan para tersangka beserta barang bukti kasus penambangan ilegal yang diungkap Polres Babar.--

BABELPOS.ID, MUNTOK - Sepanjang Operasi Peti Menumbing 2022, Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tiga kasus penambangan pasir timah secara ilegal di Kabupaten Bangka Barat.

Dari tiga kasus yang diungkap, Polisi berhasil mengamankan lima orang yakni berinisial MB (36), AS (45), LJM (38), AK (48), dan SH (34). 

Adapun lokasi penambangan pasir timah secara ilegal yang berhasi diungkap, berada di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka Barat.

BACA JUGA:Menpolhukam Banyak Terima Aduan Tambang Timah, WPR Dengan IPR

"Untuk MB dan AS di Hutan Lindung Jenu Bambang, Kecamatan Muntok. Kedua LJM dan AK di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip. Terakhir SH diamankan di daerah aliran sungai Hutan Bakau Desa Pebuar, Kecamatan Jebus," kata Wakapolres Bangka Barat, Kompol Andri Eko Setiawan, saat Konferensi Pers, Rabu (2/11/22). 

Kompol Andri menyebutkan lima tersangka yang diamakan pihaknya ini terdiri dari pekerja dan pemilik tambang.

BACA JUGA:Perdana Kunjungi Babel, Tim Divisi Humas Polri Kaget Lihat Banyak Lubang Tambang Timah

Ia menyatakan bahwa kawasan hutan serta daerah aliran sungai menjadi titik fokus kegiatan Operasi Peti Menumbing 2022.

"Untuk target operasi ini kami menyusur ke daerah hutan dan daerah aliran sungai. Tersangka yang berhasil kami amankan dengan tiga laporan ini ada lima orang. Terdiri dari sebagai pekerja dan pemilik tambang. 

BACA JUGA:Tolak Aktivitas Tambang Inveksional, Empat Desa di Tempilang Datangi Balai Pertemuan

Andri mengatakan saat ini empat orang tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Bangka Barat, sedangkan satunya ditahan di Polsek Jebus.

"Barang bukti yang diamankan peralatan tambang seperti mesin dompeng, drum plastik, selang, sakan, pipa, satu unit ponton rajuk, dan pasir timah seberat 14,9 kg," bebernya.

BACA JUGA:RD Optimis Bisa Soal Regolasi Tambang Ilegal ke Legal, Bisa

Akibat perbuatanya, kelima orang tersebut disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Minerba. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: