Empat Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Empat Tersangka Korupsi Impor Garam Langsung Dijebloskan ke Tahanan

Para tersangka kasus korupsi impor garam industri-Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung- FOTO: fin.co.id-

Perkara tersebut berpengaruh pada usaha PT Garam (Persero) milik BUMN yang tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan oleh kasus kelebihan impor ini.

Berdasarkan keterangan yang diterima, pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri dengan nilai sebesar Rp2,05 triliun tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Para importir itu kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi sehingga mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara.

BACA JUGA: Tahun Depan BAZNAS Bateng Bakal Bangun Rumah Sehat Gratis

Sebelumnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus impor garam. 

Saat diperiksa tim penyidik Kejagung, Susi dicecar dengan 43 pertanyaan.

Susi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.

Usai diperiksa Susi Pudjiastuti memberikan pernyataannya.

Sebagai bekas pejabat, Susi menyebut adalah hal biasa dipanggil untuk memberikan keterangan.

Dia mengatakan, dipanggil karena dirinya mengetahui tata regulasi niaga garam.

Dan sebagai warga negara yang baik, dirinya pun memenuhi panggilan pihak penegak hukum.

“Saya bekas pejabat dipanggil ada kasus begini, ya biasa. Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik patuh pada hukum, saya datang.

Sebagai seseorang yang mengerti itu garam yang diproduksi petani, tata niaga regulasi, ingin ikut serta menjernihkan berikan pendapat dan pandangan pendapat yang saya ketahui sebagai Menteri KP,” katanya, Jumat, 7 Oktober 2022. 

Menurut Susi di KKP soal perlindungan untuk petani garam yang memang diamanatkan dalam UU Nomor 7 tahun 2016. Karenanya menurutnya, sangat wajib untuk melindungi petani garam.

“Kita wajib melindungi petani garam, harga stabil, petani produksi lebih banyak, jamin harga produksi, itu kepentingan saya, kepentingan bangsa ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id