Kabel Dicuri, Pabrik Tapioka di Jungku Rugi 200 Juta

Kabel Dicuri, Pabrik Tapioka di Jungku Rugi 200 Juta

Barang bukti kabel tembaga yang diamankan polisi dari para pelaku- FOTO: Cahyo-babelpos.id-

BABELPOS.ID, MUNTOK - Lima warga Kecamatan Muntok, harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri kabel tembaga di sebuah pabrik tapioka, di Dusun Jungku, Desa Air Putih.

Dari kelima orang yang diamankan Satreskrim Polres Bangka Barat, yakni pemuda berinisial IB warga Dusun Jungku dan empat diantaranya anak dibawah umur, yang ditangkap pada Senin (31/10/22).

BACA JUGA:Tiga Motor Diamankan Tim Kelambit dari Pelaku Curanmor

KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Ipda Intan Diputra, mengatakan penangkapan kelima orang itu, berawal dari pemilik pabrik melaporkan bahwa kabel listrik di pabriknya sudah banyak yang hilang.

"Untuk kronologi pemilik pabrik melaporkan ke sini, jadi ada pegawai pabrik yang melakukan pengecekan dan kabel listrik sudah banyak yang hilang. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan didapati lima tersangka ini," ungkap Ipda Intan, Rabu (2/11/22).

BACA JUGA:Curi Gawai di Dashboard Motor, IS Diamankan Buser Polres Bangka

Ipda Intan menyebutkan para pencuri tersebut melakukan aksinya dengan cara bergantian dan menurut dari keterengan mereka sudah melakukan berulang kali.

"Menurut pengakuan dari mereka sudah melakukan (pencurian) berulang kali," ucapnya.

BACA JUGA:Miliki Sabu 4,49 Gram, Bs Diciduk di Kontrakan di Paritpadang

Saat ini pemuda berinisial IB telah dilakukan penahanan di Polres Bangka Barat. Sedangkan untuk empat tersangka lainnya pihak Satreskrim masih mengusahakan jalur Diversi karena masih dibawah umur.

"Untuk pasal 363 KUHP, semuanya baik yang dewasa atau anak. Sedangkan untuk anak tidak kami lakukan penahanan karena masih anak anak kami usahakan diversi. Karena kewajiban dari APH terhadap anak yang bermasalah dengan hukum," jelas Ipda Intan.

BACA JUGA:Pukul Teman Saat Mabuk, Pria Bertato di Tanjung Gunung Ditangkap Polsek Pangkalan Baru

Sementara itu, barang bukti yang digunakan para tersangka tersebut juga turut diamakan dan telah dibawa ke Polres Bangka Barat.

"Barang bukti yang diamankan saat ini adalah alat yang digunakan mereka pisau gerinda gergaji dan barang bukti yang diambil di pabrik tersebut," bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: