Instruksi Kapolri untuk Polantas Jika Pengendara Melanggar: Ditegur, Edukasi, Dilepas
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo- FOTO: Ilust babelpos.id-
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau jajarannya terutama bagian lalu lintas untuk bersikap profesional kepada pengendara yang melanggar lalu lintas.
Kapolri mengatakan hal itu dalam rahannya tekait pungutan liar atau pungli di institusinya.
BACA JUGA: Viral! Mau Hutang Rokok, Oknum Polisi di Babar Ajak Duel Penjaga Toko
Kapolri mengimbau jajaranya agar tidak melakukan tilang manual. Jika ada pengendara yang melanggar, ditegur dan diberikan edukasi kemudian dilepas.
“Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” tegas Sigit dikutip dari akun Instagramnya, Senin 24 Oktober 2022.
Sigit mengatakan, penegakan hukum bisa dilakukan ke pengendara apabila terlibat kecelakaan lelalu lintas.
BACA JUGA: 2023 Mendatang, Penebusan Pupuk Bersubsidi di Bateng Pakai Kartu Tani
“Kecuali memang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan,” sambung dia.
Sigit memerintahkan para polantas menggelar operasi simpatik selama 2 sampai 3 bulan ke depan. Polisi sabuk putih diminta mengedepankan edukasi berkendara.
“Dua, tiga bulan ke depan lakukan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui e-TLE atau e-TLE mobile. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran, sebaiknya berikan edukasi. Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspons dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” tutur mantan Kapolda Banten ini.
BACA JUGA: Ketika TI Ilegal Disidang Pengadilan.. Penambang Terdakwa, Cukong DPO
Sigit juga sempat menyinggung masalah pemotongan hak anggota. Sigit meminta anggota Polri dipenuhi haknya.
“Masalah anggota ini, masih ada hak anggota dipotong. Hak anggota serahkan pada anggota. Ini juga yang harus rekan-rekan lakukan khususnya di jajaran lalu lintas,” pungkas Sigit.
Larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: fin.co.id