Mantan Pincab BPRS Toboali di Tipikor Paten Cs, Rafiqhan: Tidak Bisa Lepas

Mantan Pincab BPRS Toboali di Tipikor Paten Cs, Rafiqhan: Tidak Bisa Lepas

--

PENGUSUTAN kasus dugaan Tipikor kredit pembiayaan Al-Murabahah 2015 pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, Bangka Selatan (Basel) masih menimbulkan teka-teki. Soalnya, posisi Pimpinan Cabang (Pincab) yang sangat menentukan cair tidaknya kredit, justru tak terseret?

Inilah yang membuat Rafiqhan Illahi selaku mantan penasihat hukum mantan Pincab BPRS Muntok, Bangka Barat, Kurniatiyah Hanom, angkat bicara. Karena untuk kasus yang Toboali ini, baru menjerat legal dan account officer (AO). Sementara, Pincab saat itu, Untung Lesmana, tetap aman.

BACA JUGA: Warning Buat Non-ASN yang Masuk Pendataan

Dikatakan  Rafiqkan, penanganan perkara BPRS cabang Toboali –oleh penyidik Kepolisian- mestinya juga mengacu kepada perkara yang sudah  diputus yakni Tipikor kredit pembiayaan BPRS Cabang Muntok yang turut menjerat Kurniatiyah Hanom selaku Pincab waktu itu.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Telah Terkapar

Bagi Rafiqkhan, tanpa penetapan tersangka kepada atasan tersangka Andi Padri als Paten selaku legal, maka tidak memenuhi rasa keadilan. 

BACA JUGA: Ada Perang Bintang di Balik Penangkapan Irjen Teddy Minahasa?

“Sebab dalam sebuah keputusan kredit disetujui atau tidak itu ada pada komite. Salah satu anggota komite itu adalah Pincab itu sendiri,”  kata Rafiqkhan bernada protes.

BACA JUGA: Kondisi BPRS Babel Sekarang Jauh Beda, Radmida: Itu Kasus Lama

Dalam kontruksi perkara ini, dikatakan Rafiqkhan, antara komite, legal dan AO merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan. Sehingga jika terjadi persoalan hukum dalam hal kerugian negara tentu selaku pemutus tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban hukumnya.  

BACA JUGA: Posisi Pincab BPRS Toboali Masih 'Aman'? Otaknya, Tersangka 'Paten'?

“Seperti yang dialami klien kami, sdr Hanom dinyatakan bersalah. Artinya dengan begitu perlakuan hukum semestinya sama,” ujarnya.

BACA JUGA: Tipikor BPRS Toboali Segera ke Jaksa, Polda Tahan 7 Tersangka!

Tidak cukup di situ, ditambahkan Rafiqkhan, kerugian negara (KN) sebesar Rp 530 juta yang belum pulih tentu menjadi alasan kuat pihak komite  harus dimintakan pertanggung jawaban hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: