Warning Buat Non-ASN yang Masuk Pendataan

Warning Buat Non-ASN yang Masuk Pendataan

Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen- FOTO: Ilust babelpos.id-

Harus Cetak Hasil Resume

BADAN Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengingatkan honorer yang sudah masuk pendataan non-ASN untuk mencetak hasil resume untuk menjadi bukti pendataan.

"Yang sudah melalui tahapan pendataan jangan lupa cetak hasil resume untuk pegangan masing-masing tenaga non-ASN," terang Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen.

BACA JUGA: Dua Pekan Operasi Zebra Menumbing, Satlantas Babar Catat Ratusan Pengendara Melanggar

Dia mengungkapkan sampai saat ini masih ada honorer yang kebingungan dalam pendataan non-ASN. Ada yang tidak bisa buat akun, memperbaiki datanya, dan lainnya.

Suharmen menyampaikan ada ketentuan bagi honorer saat mengisi aplikasi pendataan non-ASN.

BACA JUGA: SKD CPNS & PPPK Non Guru Segera Diumumkan, Suharmen: 13-14 November

Honorer bisa melengkapi data-datanya ketika Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah lebih dahulu mendaftarkan data-datanya di sistem aplikasi pendataan non-ASN.

BACA JUGA: Soal Syarat Swab PCR atau Antigen Bagi Peseta CPNSA & PPPK, Suharmen: Kalau Minat, Ikuti...

"Tenaga non-ASN bisa melakukan input data melalui akun masing-masing jika instansinya sudah mendaftar," tegas Deputi Suharmen.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J yang Telah Terkapar

Dia kemudian membeberkan alur proses pendataan honorer di aplikasi pendataan-nonasn.bkn.go.id, sebagai berikut:

1. Admin atau operator instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja  sampai saat ini dan memenuhi persyaratan pendataan tenaga non-ASN berdasarkan peraturan (PP Nomor 49 Tahun 2018, SE MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei, SE MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli).

2. Setelah didaftarkan oleh instansi, Honorer bisa membuat akun pendataan non-ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com