Meski Pulau Tujuh Sudah 'Milik Orang', Babel 'Masih Mau'

Meski Pulau Tujuh Sudah 'Milik Orang', Babel 'Masih Mau'

Adet Mastur dan Ridwan Djamaluddin-FOTO: doc-

Adet menilai, Pemprov sudah terlalu lama dan bahkan cenderung tidak peduli menyikapi Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021.

BACA JUGA: Pulau Tujuh Sudah Masuk Kepri? Pemprov Babel 'Adem Aja'?

Sebab, sesuai Kepmen yang mencantumkan Desa Pekajang di gugusan Pulau Tujuh ini masuk bagian dari desa Kabupaten Lingga diterbitkan pada 24 Februari 2022, dan sekarang hampit memasuki bulan September. 

"Ini kan terkesan enggak ada action, lambat, dan tdak peduli dengan status Pulau Tujuh ini," kata Adet.

BACA JUGA: Pulau Tujuh, Rebut Kembali atau Ikhlaskan

Jelas kata Adet, pihaknya meyayangkan sikap Pemprov tersebut. Dan fraksinya menyatakan akan ngotot ingin ada upaya untuk memperjuangkan status Pulau Tujuh tetap kembali menjadi bagian dari Babel sesuai Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan provinsi Babel. 

"Yang jelas kita mendesak Pemprov untuk melakukan gugatan. Kita harus berjuang," tegas Ketua Komisi III ini.

BACA JUGA: Pulau Tujuh, Selamat Berpisah

Jika Pemprov Babel masih tak bersikap, lanjut Adet, pihaknya berencana akan membawa persoalan ini ke badan musyawarah (Banmus) DPRD bersama para pimpinan untuk mempertimbangkan perlu tidaknya rekomendasi atas nama lembaga yang ditujukan ke Pemprov Babel untuk melakukan upaya gugatan Kepmendagri tersebut.

"Yang jelas fraksi PDIP perjuangan tetap memperjuangkan Pulau Tujuh menjadi milik Babel. Untuk kita berharap pemerintah harus kumpulkan data, dan apa kegiatan yang dilakukan. Ada nggak pembangunan yang kita bangun disana," ulasnya.(jua) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: