Soal Status Pulau-pulau, Dulu Babel Sekarang Aceh, Senator Dinda Rembulan Kritik Mendagri

Soal Status Pulau-pulau, Dulu Babel Sekarang Aceh, Senator Dinda Rembulan Kritik Mendagri

Dinda Rembulan --Foto: ist

BABELPOS.ID -  Senator asal Bangka Belitung (Babel) Dinda Rembulan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mencabut keputusan yang merubah status kepemilikan pulau-pulau kecil di propinsi Aceh dan propinsi Bangka Belitung. 

Menurutnya Mendagri telah membuat keputusan sewenang-wenang tanpa ada dialog terbuka dengan mengabaikan aspek historis dan suasana kebathinan masyarakat  propinsi yang bersangkutan.   

“Pemindahan status kepemilikan 4 pulau Aceh ke Sumatera Utara itu kasus terbaru tindakan sewenang-wenang Menteri Dalam Negeri merubah status pulau-pulau kecil. Sebelum ini, Bangka Belitung mengalami hal yang sama. Gugusan Pulau Tujuh di sebelah utara pulau Bangka tiba-tiba berubah statusnya menjadi bagian dari propinsi Kepulauan Riau,” ujar Dinda kepada Babel Pos, Senin, 16 Juni 2025.   

BACA JUGA:PLN UP3 Belitung Pastikan Kualitas Layanan di Pulau Buku Limau dengan Pemeliharaan dan Pemeriksaan KWH Meter

BACA JUGA:Efek Domino Rakusnya Kapitalis Terhadap Kemakmuran Warga Kepulauan Bangka

Dinda menjelaskan, gugusan Pulau Tujuh dulunya bagian dari propinsi Sumatera Selatan.  Setelah Babel berdiri kemudian menjadi bagian dari propinsi Bangka Belitung karena Babel adalah Propinsi pemekaran Propinsi Sumatera Selatan. Namun tiba-tiba terbit Kepmendagri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022. Dalam Kepmendagri itu memuat keputusan bahwa Gugusan Pulau Tujuh, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka menjadi 'milik' Provinsi Kepulauan Riau.

Keputusan ini membuat gaduh para tokoh dan masyarakat Babel, karena perubahan itu tidak pernah ada dialog terbuka. Pemerintah Kabupaten Bangka kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Konsitusi untuk meninjau Permendagri yang ujug-ujug itu. Namun sampai sekarang belum ada keputusan MK tentang hal itu. 

Kini kegaduhan yang sama juga terjadi di Aceh karena Keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengambil alih kepemilikan  4 pulau, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek. Kemudian menyerahkan pulau-pulau itu kepada Sumatera Utara.

"Menteri Dalam Negeri jangan sewenang-wenang merubah status pulau-pulau kecil.  Jangan gegabah menerbitkan Keputusan tentang 4 pulau Aceh masuk dalam wilayah Sumatera Utara. Keputusan itu jelas mengabaikan fakta historis dan suasana kebatinan masyarakat Aceh," ujar Dinda.

BACA JUGA:Hadir Hingga Ujung Negeri, PLN Perkuat Infrastuktur Kelistrikan Di Pulau Buku Limau Untuk Layanan Andal

BACA JUGA:Kapal Tenggelam, Nelayan Pulau Tujuh 2 Hari Terapung dengan Fiber Ikan di Perairan Belinyu

Secara historis, kata Dinda 4 pulau itu, selama ini adalah bagian dari wilayah Provinsi Aceh. Maka aneh kalau tiba-tiba, Menteri Dalam Negeri tiba-tiba menyerahkan 4 pulau itu kepada Pemprov Sumatera Utara. 

Sebagai Senator yang mewakili Bangka Belitung, Dinda mengungkapkan mendukung penuh upaya Aceh mengambil kembali 4 pulaunya itu, dan siap berkolaborasi dengan para senator dari Aceh untuk mendesak pemerintah mencabut  Peraturan Menteri Dalam Negeri yang serampangan itu. Sebab, Keputusan itu jelas akan menyulut konflik dan memancing kegaduhan.

BACA JUGA:Keajaiban! Terlambat 10 Menit, Mahasiswa Ini Selamat dari Tragedi Jatuhnya Pesawat Air India

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: