Pulau Tujuh, Rebut Kembali atau Ikhlaskan

Pulau Tujuh, Rebut Kembali atau Ikhlaskan

Salah Satu Sudut Pulau Tujuh.-FOTO: ist-

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ridwan Djamaluddin turut angkat bicara terkait status kepemilikan Pulau Tujuh yang ditetapkan menjadi bagian dari Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Masuknya gugusan pulau yang saat ini masih tercatat di Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan provinsi Babel ini, ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau tahun 2021. Tertera Pulau Pekajang nama desa di Pulau Tujuh masuk wilayah Kepri.

BACA JUGA: Amew, Sang Residivis Kasus Pencurian Kembali Diringkus

Ditegaskan RD-biasa Ridwan dikenal, bahwa pihaknya akan segera bersikap berkenaan dengan penetapan Pulau Tujuh yang saat ini masih tercantum di Lembaran Negara RI.

BACA JUGA: Anggota Dewan Ini Minta Izin HTI PT APS di Desa Penagan Ditinjau Ulang

Apa sikap Pemprov Babel, diutarakan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini akan dibahas terlebih dahulu oleh dirinya akan mengumpulkan pihak terkait dan membahas secara internal. "Kami akan bicarakan internal karena saya belum mengumpulkan kawan-kawan secara khusus,” ujar RD, Jumat (12/8).

BACA JUGA: Dinkes Bateng Minta Warga Waspada Penyakit Cacar Monyet, Hindari Hewan Ini

Sikap tersebut, lanjut RD, bisa saja berupa perjuangan untuk merebut kembali status kepemilikan Pulau Tujuh. Berikut mempersiapkan diri mengikhlaskan Pulau Tujuh menjadi bagian Kepri. 

BACA JUGA: Gubuk Terbakar di Mentok, Dugaan Sementara Dibakar Penghuninya

"Kita nanti akan ambil sikap apa mau dalam tanda petik banding misalnya, ajukan keberatan atau mau kita ikhlaskan saja begitu, itu belum kita putuskan tapi kita akan ambil sikap,” tegasnya.

BACA JUGA: Melawan Saat Diringkus, Pelaku Curanmor Lintas Kabupaten Didor Buser Naga

Namun pastinya apapun sikap yang diambil kedepan nanti, ditekankan dia, bahwa cara pandangya tetap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

BACA JUGA: Pembunuh Warga Belitung di Purworejo Diringkus

“Apapun itu, ini Negara Kesatuan Republik Indonesia, disini boleh disana boleh, selama membawa kebaikan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: