Sambo & Putri Diangkut ke Kejagung, Sambo: Istri Saya tak Bersalah
--
Sebelumnya barang bukti kejahatan Ferdy Sambo CS satu mobil sudah diterima Kejaksaan Agung dari pihak bareskrim.
Penyerahan barang bukti dari tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait Pasal 340 380 dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu 5 Oktober 2022.
Selain berkas perkara dan barang bukti, nantinya para tersangka juga dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan pada hari ini dari Bareskrim Mabes Polri.
"Pada hari ini sesuai KUHP kami akan menindaklanjutinya mengambil langkah dan kewenangan UU bahwa JPU (Jaksa Penuntut Umum) berwenang melakukan penahan para tersangka yang diserahkan ke kami," buka Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana kepada wartawan, Rabu 5 Oktober 2022.
Fadil juga menjelaskan, tujuan penahanan sebagaimana untuk memudahkan proses persidangan karena kita ingin perkara ini disidangkan cepat sederhana ringan memudahkan bawa tersangka ke persidangan.
"Hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, AK dan ARA kami lakukan penahanan di Mako Brimob, yang lain di Bareskrim polri. Untuk tersanhka RR, RE dan KM juga di Bareskrim, Untuk ibu PC ditahan di rutan Salemba cabang Kejagung RI," jelas Fadil.
Pembelaan Sambo
Sebuah pernyataan Ferdy Sambo sebelum tinggalkan Kejaksaan yang mengatakan bahwa, ‘istri saya tidak melakukan apa-apa’.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Ferdy Sambo setelah dirinya beserta tersangka pembunuhan Brigadir J diserahkan oleh Bareskrim ke pihak Kejaksaan.
Saat berada di Kejaksaan, kurang lebih 1 jam Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan berkas perkara Tahap II di Kejagung, pada Rabu 5 Oktober 2022.
Sebelum meninggalkan Kejaksaan dan memasuki kendaraan taktis, sebuah pernyataan dilontarkan oleh Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa ‘istri saya tidak melakukan apa-apa’.
"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ujar Sambo.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua," tambahnya.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya Duren Tiga.
Selain Ferdy Sambo, empat tersangka pembunuhan berencana ini adalah Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: