30 Urutan Eksekusi Mati di Indonesia, Termasuk Ferdy Sambo? Tahu 3 Hari Sebelum Ajal

30 Urutan Eksekusi Mati di Indonesia, Termasuk Ferdy Sambo? Tahu 3 Hari Sebelum Ajal

--

FERDY Sambo dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Vonis mati Ferdy Sambo itu dibacakan Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso sebagai Hakim Ketua didampingi Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak sebagai Hakim Anggota.

Untuk diketahui, masing-masing negara di dunia memiliki cara dan tata cara eksekusi terpidana mati yang berbeda.

Di Amerika Serikat misalnya, eksekusi terpidana mati dilakukan dengan melakukan suntik mati.

Namun sejumlah negara bagian lainnya, eksekusi terpidana mati dilakukan dengan menggunakan kursi listrik.

Sedangkan di Arab Saudi, eksekusi terpidana mati dilakukan dengan cara dipancung, alias penggal leher.

Sementara di sejumlah negara lainnya, eksekusi terpidana mati dilakukan dengan cara digantung.

Cara ini dipakai di antaranya di Afganistan, Bangladesh, Botswana, India, Irak, Jepang, Kuwait, Malaysia, Nigeria, dan Sudan.

Sementara di Indonesia, eksekusi terpidana mati dilakukan dengan cara ditembak.

Lalu, seperti apa tata cara eksekusi mati di Indonesia?

Cara eksekusi mati di Indonesia

Seperti yang disebutkan di atas, eksekusi mati untuk terpidana mati di Indonesia dilakukan dengan cara ditembak.

Terpidana mati lebih dulu diikat di sebuah tiang kayu besar di sebuah lokasi yang sudah ditentukan.

Sementara penembak adalah 1 regu tembak dari Brimob yang ditugaskan untuk melakukan eksekusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pojoksatu.id