Sambo & Putri Diangkut ke Kejagung, Sambo: Istri Saya tak Bersalah
--
Selain itu, dalam kasus obstruction of justice, terdapat tujuh tersangka yaitu Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sebelum kedatangannya, barang bukti kejahatan Ferdy Sambo CS satu mobil sudah diterima Kejaksaan Agung dari pihak Bareskrim.
Penyerahan barang bukti dari tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan terkait Pasal 340 - 380 dan Obstruction of Justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu 5 Oktober 2022.
Selain berkas perkara dan barang bukti, para tersangka juga dijadwalkan akan diserahkan ke Kejaksaan.(dis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: