Alim Ulama Babel Tolak THM dan Permainan Ketangkasan

Alim Ulama Babel Tolak THM dan Permainan Ketangkasan

Perwakilan Alim Ulama Babel saat mendatangi Graha Pena Babel Pos menyampaikan sikap mereka, Kamis (8/6).--Ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Alim ulama Bangka Belitung (Babel) kembali menyatakan sikap terhadap keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM), Bar, Tempat Karaoke (plus) serta Permainan Ketangkasan yang diduga menjadi tempat maksiat.

Tegas sikap tersebut menolak! Demikian disampaikam gabungan Alim Ulama, Habaib, Tokoh Pemuda dan Tokoh Umat Babel.

Dalam sikap tersebut disampaikan, bahwa Babel negeri Melayu yang sangat menjunjung tinggi norma agama dan budaya.

BACA JUGA:Berharap Diterima dengan Kacamata Positif, Ini Komitmen Angel's Wing

Kedua norma tersebut seharusnya dan selayaknya dijadikan landasan oleh seluruh lapisan masyarakat termasuk para pejabat pemerintahan dalam melakukan berbagai aktivitas di dalam berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi seperti muamalah, investasi usaha, maupun dalam memberikan izin berdirinya berbagai bidang usaha, termasuk di bidang pariwisata yang ada di Babel. 

"THM, Bar, Karaoke (plus) dan permainan ketangkasan oleh pemerintah ditempatkan sebagai jenis-jenis usaha di bidang pariwisata. Namun semua jenis usaha tersebut patut diduga bertentangan dengan norma agama, budaya serta peraturan daerah yang ada di Babel. Misalnya menjadi tempat menjual minuman beralkohol yang diikuti dengan adanya wanita penghibur," tulis pernyataan sikap yang diterima Babel Pos.

BACA JUGA:Izin Angel's Wing dan Minol Tak Berada di Ranah Pemkab Bateng, Ini Penjelasan Kadis DPMPTK!

Demikian pula dengan permainan ketangkasan yang diduga merupakan salah satu bentuk perjudian.

Pihaknya memahami bahwa investasi termasuk pada bidang pariwisata dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kami pada prinsipnya mendukung adanya investasi usaha termasuk pada bidang pariwisata, namun dengan catatan selama tidak melanggar hak-hak rakyat, tidak bertentangan dengan norma dan aturan agama, norma budaya serta peraturan yang berlaku," ulasnya pula.

BACA JUGA:Solusi Sederhana Pj Gubernur Suganda Terkait Polemik _Angel's Wings_

Oleh karena itu, pihaknya menolak semua bentuk investasi usaha termasuk pada bidang pariwisata yang melanggar hak-hak rakyat, bertentangan dengan norma agama dan norma budaya serta bertentangan peraturan yang berlaku di Babel. 

"Semua itu (menjual minuman beralkohol, layanan wanita penghibur dan judi) merupakan aktivitas yang bertentangan norma agama, norma budaya serta peraturan yang berlaku di Babel. Peraturan yang dimaksud adalah Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepariwisataan," sebutnya.

BACA JUGA:Angel's Wing Bar and Resto Didatangi Tokoh Agama Kampung Dul, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: