Tindak Tegas THM yang Beroperasi selama Ramadan

Tindak Tegas THM yang Beroperasi selama Ramadan

*Kabag Ops Minta Pemkot Berikan Efek Jera -- PANGKALPINANG - Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Johan Wahyudi meminta agar Pemkot Pangkalpinang untuk memberikan tindakan tegas kepada tempat hiburan malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci ramadan. Katanya, dengan tindakan tegas itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para pemilik THM. Hal ini secara tegas disampaikan Johan dalam rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat Menumbing 2021 yang digelar di ruang Aula Sarja Arya Racana Polres Pangkalpinang, Rabu (5/5). Seperti diketahui, terang Johan, Wali Kota Pangkalpinang sudah menerbitkan surat edaran nomor : 09/SE/DISPAR/III/2021 tentang penutupan sementara tempat usaha pariwisata pada bula suci ramadan 1442 Hijriyah di Kota Pangkalpinang. Namun faktanya, masih banyak tempat usaha pariwisata tetutama THM yang masih buka. \"Kita banyak mendapatkan aduan dari masyarakat, bahkan baru-baru ini kita mengamankan puluhan pengunjung di dua THM dalam operasi KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan). Sebetulnya, masih banyak THM lainnya yang juga masih buka, namun belum bisa disentuh karena terkendala waktu, mengingat operasi yang kita laksanakan hampir memasuki waktu sahur. Artinya, di sini masih banyak kita temukan pelanggaran,\" ungkap Johan. Karena itu, perwira melati satu ini meminta pemkot melalui dinas terkait dapat memberikan sanksi tegas berupa surat peringatan (SP). Dengan adanya SP, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. \"Karena kalau SP3 (surat peringatan ketiga-red) itu kan bisa dicabut izin usahanya. Makanya terkait pelanggaran perda ini, sementara kami serahkan ke Satpol PP supaya bisa memberikan tindakan tegas. Dan kalau ada pidananya, kami akan melakukan proses sidik dan lidiknya,\" tegas Johan. Menurut Johan, selain melakukan pelanggaran terhadap surat edaran wali kota, aktivitas THM juga melanggar protokol kesehatan Covid-19. Bagaimana tidak, para pengunjung tidak memakai masker dan tidak memperhatikan jarak. \"Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukam operasi KRYD ini secara rutin guna menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Pangkalpinang, dan tentunya kami juga mohon dukungan dari Pemkot Pangkalpinang,\" katanya. Selain THM, Johan juga meminta pemkot agar memberikan sanksi tegas kepada para pemilik usaha penginapan dan kos-kosan. Karena penginapan dan kos-kosan kerap sekali disinyalir sebagai tempat ajang mesum oleh pasangan yang bukan suami istri. \"Karena hasil operasi kami, banyak menemukan pasangan bukan suami istri termasuk di dalamnya juga ada pelajar. Jadi kami harap ke depan ada tindakan tegas dari pemerintah daerah untuk memberikan efek jera bagi para pelaku usaha yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan,\" pungkas Johan. (pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: