BKPSDM Selesaikan Pendataan Honorer Pemprov Babel, 1.547 Tak Penuhi Kriteria?
Susanti - Kepala BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung--
PROSES pendataan pegawai non ASN, atau tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) tahun 2022 telah dilakukan sesuai kriteria ketentuannya.
Hasilnya, dari total 4.101 honorer hanya 2.554 honorer terdata sesuai kriteria Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Hasil Verifikasi dan Validasi dapat dilihat dilihat pada website bkpsdmd babelprov.go.id.
BACA JUGA: Hakim Agung itu Tersangka dan Kaya Raya? Sudah 'Agung' Masih Korupsi?
Jumlah yang didata ini, tidak termasuk tenaga non ASN dengan jabatan Petugas Kebersihan, Pengemudi, Satuan Pengamanan dan bentuk jabatan lainnya yang akan dibayarkan / telah dilaksanakan dengan mekanisme Outsourcing (Alih daya).
BACA JUGA: Viral Diserang, Najwa Shihab Blak-blakan, 7 Larangan Polri Pamer Kemewahan
Kemudian Tenaga Non ASN dengan SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun per 31 Desember 2021.
BACA JUGA: Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Ustad Abdul Somad di Masjid Jamik Muntok
Dikutip di laman website BKPSDM Babel, Jumat (23/9), penyampaian data pegawai non ASN ini sebagai bentuk uji publik kebenaran Data Pegawai Non ASN yang akan dikirimkan ke aplikasi BKN, agar dapat dikoreksi bersama oleh setiap pihak terkait.
BACA JUGA: Hadirkan Program Figur Inspiratif UMKM, BRI Ajak Pelaku Usaha Semakin Bertumbuh
“Hal ini dilakukan sebagai bentuk uji publik terhadap data Pegawai Non ASN yang nantinya akan kita kirimkan ke aplikasi BKN. Oleh sebab itu tahap ini perlu dilaksanakan untuk mendapatkan masukan, informasi dan koreksi dari berbagai pihak,” jelas Kepala BKPSDM Babel, Susanti.
BACA JUGA: Pengamat : Penyesuaian Harga BBM Tak Akan Picu Resesi di Indonesia
Susanti menambahkan, proses pendataan ini untuk memetakan pegawai Non ASN di Pemprov Babel untuk pekerjaan ASN yang dibutuhkan di perangkat daerah.
“Dalam proses pendataan ini perlu dipahami oleh semua pihak bahwa ini hanya untuk pendataan saja, mengenai keberadaan pegawai non ASN yang ada di lingkungan pemerintah daerah untuk pekerjaan jabatan ASN yang memang dibutuhkan Perangkat Daerah dan sementara ini diisi oleh tenaga honorer,” tambahnya.
Untuk pekerjaan dasar (supporting) seperti Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Petugas Keamanan semua tetap didata di BKPSDMD Babel untuk pilihan alternatif kebijakan lain seperti outsourcing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: