Hakim Agung itu Tersangka dan Kaya Raya? Sudah 'Agung' Masih Korupsi?

Hakim Agung itu Tersangka dan Kaya Raya? Sudah 'Agung' Masih Korupsi?

--

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan pungutan liar terkait pengurusan perkara.

Sebagai hakim Mahkamah Agung, Dimyati cukup rajin menyampaikan LHKPN ke KPK.

Menurut laman e-lhkpn.kpk.go.id, Dimyati melaporkan harta kekayaannya secara rutin sejak tahun 2008.

BACA JUGA: Viral Diserang, Najwa Shihab Blak-blakan, 7 Larangan Polri Pamer Kemewahan

Pada tahun itu, Dimyati memiliki kekayaan Rp 1,06 miliar. Namun, hartanya meningkat menjadi Rp 2,3 miliar pada 2012.

BACA JUGA: Gegara Hujan, Platduiker Menuju Danau Pading Tergerus Hingga Berlubang, Ditakutkan Telan Korban

Dalam tempo setahun, harta Dimyati melonjak menjadi Rp 7,8 miliar pada 2013. Namun, saat dia menjadi hakim agung pada 2016, hartanya susut menjadi Rp 7,5 miliar.

BACA JUGA: Atlet Tenis Babel Wakili Indonesia ke Thailand

LHKPN terbaru yang disetorkan Dimyati bertarikh 31 Desember 2021. Dalam laporan itu, hartanya mencapai Rp 10,78 miliar.

BACA JUGA: PJU Tenaga Surya Kerap Dicuri, Dishub Bateng Bakal Ganti Semua Jadi Tenaga Listrik PLN

Dimyati memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 2,45 miliar yang tersebar di 8 lokasi di Jakarta dan Yogyakarta.

Selain itu, dia juga memiliki alat transportasi, antara lain Honda Vario keluaran 2011 dan mobil Honda MPV tahun 2017 yang nilai totalnya Rp 209 juta.

Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka suap. Lantas berapa harta kekayaan yang dimilikinya?

Dimyati juga memilik harta bergerak lainnya senilai Rp 40 juta. Dia juga melaporkan kekayaan berupa kas dan setara kas senilai Rp 8,07 miliar. (mcr8/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: