Kabar Baik Bagi Warga Basel, Pemkab Hapus Denda dan Beri Diskon PBB P2

Penghapusan denda dan diskon PBB P2 di Bangka Selatan. --Foto: ist
BABELPOS.ID, TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) memberikan kabar baik bagi masyarakat Bumi Junjung Besaoh yakni, penghapusan denda 100 persen serta keringanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan penghapusan denda serta potongan harga atau diskon.
Hal ini berdasarkan peraturan Bupati Bangka Selatan Nomor 15 Tahun 2025 Tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan sanksi Administratif Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan.
Badan Keuangan Daerah (Bakuda) melalui Kepala Bidang Pajak Susanty mengatakan, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) telah mengeluarkan Perbup terkait pemberian pengurangan pokok piutang pada PBB P2.
"Masyarakat tak perlu khawatir lagi karena saat ini PBB P2, sudah ada potongannya serta diskon, jadi masyarakat tak perlu takut mahal apabila bagi yang telat membayar pajak PBB," ucapnya, Rabu (21/05).
BACA JUGA:Green Lesehan Jadi Percontohan Usaha Taat Pajak di Basel
BACA JUGA:Musani dan Rina Tarol Hadir di Sidoharjo, Minta Petani Tanam Ini dan Buat Proposal Untuk Ternak
Dikatakannya, bagi masyarakat yang punya piutang pokok tahun 2002 - 2010 mendapatkan potongan sebesar 75 persen. Pokok piutang tahun 2011 - 2019 mendapatkan potongan 50 persen. Lalu pokok piutang 2020 - 2024 potongan sebesar 25 persen.
Selain itu, denda terkait piutang juga dihapuskan 100 persen, jadi masyarakat hanya membayar pokok piutang saja dengan diskon juga.
Pembayaran bisa melalui Bank Sumsel Babel (Teller, M. Banking maupun ATM), atau bisa membayar di Kantor Pos.
"Potongan pajak PBB ini mulai dari 25 - 75 persen, dan masyarakat juga tidak perlu membayar dendanya alias gratis," terangnya.
Menurut Susanti, hasil dari pajak ini bisa dipergunakan untuk infrastruktur, program sosial, pembangunan gedung maupun program program lainnya.
Bahkan, selain bisa meningkatkan PAD hasil dari pajak ini tentunya memberikan manfaat lainnya, dalam hal kesejahteraan masyarakat melalui program yang diberikan Pemda yang sumber dananya dari pajak ini.
"Kami berharap masyarakat bisa taat membayar pajak, apalagi program ini bisa mendapatkan diskon, potongan pokok piutang dan berlaku sampai 20 Desember 2025," pungkasnya.
BACA JUGA:Reses DPRD Babel, Musani Bujui Ajak Pelaku UMKM di Rias Manfaatkan Sertifikasi Halal dan HAKI Gratis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: