Proses Hukum Terhadap Pelaku Asusila EY akan Terus Berlanjut

Proses Hukum Terhadap Pelaku Asusila EY akan Terus Berlanjut

AKP Wawan Suryadinata--

BACA JUGA:Cabuli Anak Bawah Umur, Dua Pria Mesum Diciduk Polisi

Kata Wawan untuk di Bangka Tengah sendiri, baik di Polres, Kejaksaan ataupun di Pemda belum mempunyai ruang pelayanan khusus anak sebagaimana yang dimaksud tadi.

Oleh karena itu, EY tidak ditahan dan posisinya saat ini berada di kediamannya, namun tetap dilakukan pengawasan oleh anggota Kepolisian.

BACA JUGA:Kasus Asusila Anak di Bateng Semakin Marak, Kapolres Bateng: Jadi Prioritas Kami!

"Selain itu, orang tua dari EY ini juga menjaminkan bahwa anaknya tidak akan melarikan diri, tidak merusak barang bukti atau mengulangi perbuatannya. Jadi jangan khawatir, kami yakinkan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman sesuai dengan vonis yang ada di pengadilan nantinya," tuturnya.

Kemudian, apabila vonis dari pengadilan sudah inkrah, maka selanjutnya EY akan ditempatkan di Lapas Khusus Anak yang berada di Pangkalpinang.

BACA JUGA:Bejat!! M Nur Tega Rudapaksa Anak Tiri & Sepupu

"Jadi yang harus kita ingat bersama bahwa setiap anak memiliki hak yang telah dilindungi oleh undang-undang, meskipun dia adalah pelaku ataupun korban tindak pidana," sambungnya.

Ia juga menerangkan bahwa proses hukum terhadap EY akan segera memasuki tahap 1 di Kejaksaan.

"Insyaallah Minggu depan sudah tahap 1 di Kejaksaan," tutupnya. (**)

BACA JUGA:Tega! Ayah di Sungaiselan Rudapaksa Anak Kandung Berkali-Kali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: