Bejat!! M Nur Tega Rudapaksa Anak Tiri & Sepupu

Bejat!! M Nur Tega Rudapaksa Anak Tiri & Sepupu

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Aksi bejat dilakukan M Nur (47), seorang ayah sambung warga Kelurahan Gajah Mada Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang. Pelaku tega merudapaksa anak tirinya, sebut saja Melati (14) yang telah diasuhnya sejak berusia tiga tahun.

Bejatnya lagi, rudapaksa tidak hanya dilakukan terhadap anak tiri, namun juga terhadap sepupu korban sebut saja Mawar (16). Ironisnya, perilaku bejat ini dilakukan pelaku sejak 2016 silam saat kedua korban masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pangkalpinang, Aipda Dewi Yuliansamit mengungkapkan, perilaku bejat pelaku terungkap setelah Melati merasa tak sanggup dengan perbuatan ayah sambungnya yang kemudian memberanikan diri melaporkan hal tersebut kepada kakak ibu kandungnya.

Tak hanya itu, dikatakan Dewi, sikap protektif Muhammad Nur kepada Melati yang kini sudah duduk di bangku SMP, juga menjadi penyebab terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan oleh pria yang sehari-harinya bekerja serabutan. 

"Jadi bapak sambung korban ini terlalu protektif, kalau anaknya dekat sama cowok itu gak boleh, protektif seperti dianggap pacar hingga akhirnya gak sanggup lagi dan cerita sama kakak kandung ibunya,” beber Dewi kepada babelpos.id, Senin (5/9/2022).

Setelah mendapati laporan itu lah, lanjutnya, Tim unit PPA dibackup Tim Buser Naga Satreskrim Polres Pangkalpinang memburu pelaku dan akhirnya berhasil menangkap pelaku yang berada di sekitar BTC Kota Pangkalpinang. 

"Pukul 08.00 WIB kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku, lalu pukul 13.30 WIB kami berhasil menangkapnya dan saat ini sudah kami bawa ke Polres Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dewi.

Seperti diketahui, lanjut Dewi, Melati dan Mawar memang tinggal bersama dengan ibu kandungnya dan ayah sambungnya Muhammad Nur. Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku melakukan pengancaman hingga rayuan berupa materi. Dengan kondisi itu, diakui Dewi, kedua korban hanya bisa diam dan bungkam selama tujuh tahun lamanya.

Dan selama tujuh tahun itu pula, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku saat istri atau ibu kandung korban Melati sedang tidur ataupun berangkat bekerja. 

"Ancamannya jangan kasih tau ke mama, kalau di kasih tau mamanya itu bakal ditinggalin. Terus juga diancam, gak dikasih biaya sekolah. Tapi kalau yang terakhir-terakhir ini diiming-imingi dengan duit, misalnya ulang tahun dapat dikasih motor dan handphone.

Dalam sehari pelaku ini bisa rudapaksa lebih dari satu kali, pelaku ini melakukannya di rumahnya. Jadi ketika ada waktu kosong atau ibunya gak ada, pelaku ini melancarkan aksinya," tukas Dewi.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: